MenPAN apresiasi Pemkab Jember tidak putus kontrak PPPK paruh waktu

antaranews.com
13 jam lalu
Cover Berita
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang memastikan tidak akan memutus kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.

MenPAN-RB bersama Anggota DPR RI Muhammad Khozin dan Bupati Jember Muhammad Fawait menemui ribuan PPPK saat penyerahan surat keputusan (SK) PPPK yang dihadiri ribuan pegawai non-ASN tersebut di Gedung Olahraga (GOR) PKPSO Kaliwates, Kabupaten Jember Senin.

"Saya mengapresiasi langkah cepat Pemkab Jember dalam memperjuangkan status para pegawai dan kami menitipkan pesan agar semangat melayani masyarakat terus dijaga," kata Rini di Jember.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang ditetapkan oleh Menteri PANRB Rini Widyantini pada 19 Juni 2026 menyebutkan melalui regulasi baru itu dipastikan kontrak kerja para PPPK akan diperpanjang tanpa adanya pemutusan hubungan kerja (PHK), sekaligus membuka peluang bagi PPPK paru waktu mereka untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan tantangan besar yang dihadapi saat awal kepemimpinannya dihadapkan pada data sekitar 12 ribu orang tenaga PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Menurut dia, di tengah tekanan kekuatan fiskal dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), banyak daerah lain yang terpaksa merumahkan tenaga PPPK paruh waktu mereka.

​Pemerintah Kabupaten Jember sempat dihadapkan pada dua pilihan sulit, yakni menyelamatkan kesehatan fiskal daerah atau mempertahankan nasib ribuan pegawai yang telah mengabdi puluhan tahun.

Namun, setelah melalui konsultasi mendalam dengan pemerintah pusat serta mendengarkan aspirasi para guru dan orang tua, Pemkab Jember bulat tekad untuk tidak merumahkan satu pun tenaga PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.

"Pada tahun 2025 kami putuskan tidak ada satupun PPPK yang dirumahkan oleh Pemkab Jember, sehingga pada tahun 2026, kami juga berkomitmen tidak akan merumahkan satupun PPPK, baik yang penuh waktu maupun yang paruh waktu," kata Fawait.


Baca juga: Komisi X: Pengangkatan guru PPPK paruh waktu ke penuh waktu tanpa tes

Baca juga: DPR minta pengangkatan guru PPPK diikuti peningkatan mutu pendidikan




Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Samsat Ciledug Blokir Data McLaren Rp 4,5 M yang Catut Nama Montir di Tangerang
• 21 jam lalu
0
thumb
Ketua Satgas PRR Paparkan Capaian Pemulihan Bencana Sumatra
• 14 jam lalu
0
thumb
Tasya Farasya Keluhkan Masalah Rumahnya yang Baru Dibangun, Nama Ahmad Assegaf Terseret
• 19 jam lalu
0
thumb
DJP Hapus Sanksi Pajak 100%, Ini Cara Pengajuannya Lewat Coretax
• 2 jam lalu
0
thumb
Tak cuma bertamu, Nicholas Saputra penasaran nonton film di TIFF 2026
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.