Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan ada sejumlah perusahaan asing yang diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, di mana izin usahanya bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Bahlil mengatakan, ada dugaan keterlibatan asing di dalam perusahaan-perusahaan perkebunan yang melakukan pertambangan ilegal tersebut. Namun, pihaknya belum dapat mengungkapkan perusahaan mana yang melakukan pertambangan ilegal.
"Aktivitas pertambangan tersebut ditengarai dilakukan oleh beberapa perusahaan asing," kata Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Senin (26/10/2026).
Bahlil menegaskan, setiap perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang dimiliki. Perusahaan yang hanya memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas pertambangan tanpa perizinan yang sesuai.
"Kalau izin itu hanya dikeluarkan untuk usaha sawit (kelapa sawit), maka tidak boleh melakukan usaha lain terhadap kebun-kebun, termasuk pertambangan," tegas Bahlil.
Dia juga menerima laporan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM mengenai adanya dugaan kegiatan di luar izin tersebut. Pemerintah pun akan menindaklanjutinya melalui pemantauan dan pemeriksaan.
"Saya sudah mendapat laporan dari tim Gakkum, ada beberapa perusahaan yang berpengalaman dan berpotensi untuk melakukan kegiatan lain di luar sawit," terang Bahlil.
Oleh karena itu, pihaknya beserta jajaran dan tim Gakkum akan melakukan monitoring pemeriksaan terhadap perusahaan perkebunan sawit yang juga melakukan usaha pertambangan.
"Kami akan melakukan monitoring pemeriksaan terhadap kebun-kebun yang juga melakukan usaha pertambangan," ujarnya.
(wia)





Komentar (0)