Usai Diberhentikan, Eks Bupati Gowa Husniah Ditahan di Rutan Polda Sulsel

narasi.tv
9 jam lalu
Cover Berita

Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi ditahan tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri di Direktorat Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulawesi Selatan, Senin, 26 Oktober 2026.

"Pada hari ini, Senin, 26 Oktober 2026, mantan Bupati Gowa, saudari HT, telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabag Ops Kortas Tipidkor Mabes Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi di Mapolda Sulsel, Makassar.

Penahanan Husnia ini terkait dengan dugaan pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PBG di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

"Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap saudari HT untuk kepentingan penyidikan. Husniah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026 di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan. Kasus yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk tahun anggaran 2025–2026," ucap Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsusu) Polda Sulsel Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi menjelaskan penanganan perkara itu ditangani bersama tim Kortas Mabes Polri dan Polda Sulsel serta Polresta Gowa atau joint investigation.

Tersangka Husniah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

"Dia (Husniah) juga disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Taufik.

Sebelumnya, Husniah di periksa di ruangan Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak siang hingga menjelang sore. Namun, pada pukul 17.00 WITA, dia sudah keluar mengenakan rompi berwarna oranye dari ruang penyidik.

Pemakzulan Husniah Talenrang

Sebelumnya pada Oktober lalu, mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang resmi diberhentikan usai SK nya secara remsi ditanda tangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Tito menjelaskan pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut proses pemakzulan yang diajukan DPRD Gowa dan telah diputus melalui mekanisme hukum di Mahkamah Agung (MA).

Menurut dia, DPRD memiliki kewenangan mengusulkan pemberhentian kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Usulan tersebut diproses melalui MA dengan memberikan kesempatan kepada kepala daerah yang bersangkutan untuk menyampaikan pembelaan.

“Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa adanya dugaan pelanggaran oleh Bupati Gowa sehingga menyetujui usulan untuk pemberhentian,” ujar dia. Mengutip ANTARA.

Sebelumnya, pimpinan DPRD Kabupaten Gowa menandatangani surat usulan pemberhentian bupati sebagai tindak lanjut putusan MA yang mengabulkan permohonan terkait usulan pemakzulan Sitti Husniah Talenrang pada 1 Oktober 2026.

Usulan pemakzulan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu, 12 Agustus 2026 setelah panitia khusus menyelesaikan pembahasan tiga pokok persoalan, yakni dugaan pelanggaran amoral atau tindakan tercela, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.

Baca Juga:Lirik dan Makna Lagu Superstar - A20 SOUL

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
PPRO Rombak Direksi, Ini Susunan Terbaru
• 14 jam lalu
0
thumb
Masyarakat Sipil Desak Penguatan Keadilan Iklim dan Pelibatan Kelompok Rentan dalam COP31
• 8 jam lalu
0
thumb
Gus Dur, Habibie, William Soeryadjaya Dapat Lifetime Achievement Award Katadata
• 8 jam lalu
0
thumb
Hujan Guyur Palangka Raya, Kualitas Udara Masih di Level Tidak Sehat | SAPA PAGI
• 20 jam lalu
0
thumb
RAPBD Jawa Barat 2027 Targetkan Pendapatan Rp29,35 Triliun, Rp1,67 Triliun Dialokasikan untuk Bayar Utang
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.