Tawuran di Pampang Makassar Berujung Pembusuran Anggota TNI, 7 Orang Ditangkap

eranasional.com
1 jam lalu
Cover Berita

Makassar, ERANASIONAL.COM – Polisi menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran dan pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI Angkatan Udata (TNI AU) di Jalan Pampang 2, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Dari tujuh orang yang diamankan, empat di antaranya masih berusia di bawah umur.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

Korban mengalami luka akibat terkena anak panah busur di bagian perut bawah.

“Korban merupakan anggota TNI AU yang kebetulan melintas di wilayah tersebut. Dia mengalami luka di bagian perut yang sudah mendekati ke arah selangkangan,” kata Arya Perdana saat rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Senin 26 Oktober 2026 malam.

Korban Dihadang Sekelompok Pemuda

Arya menjelaskan, sebelum kejadian, korban sedang dalam perjalanan kembali setelah keluar dari kesatuannya menuju kawasan Center Point of Indonesia (CPI).

Saat melintas di Jalan Urip Sumoharjo, tepatnya di depan kampus Universitas Bosowa (Unibos), korban kemudian dihadang sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran.

Kelompok tersebut disebut membawa sejumlah senjata, termasuk busur dan anak panah.

Dalam kejadian itu, korban terkena anak panah di bagian perut bawah. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Universitas Hasanuddin untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah itu, korban dipindahkan ke Rumah Sakit Angkata Udara (RSAU) Dody Sardjoto untuk penanganan medis lebih lanjut.

Empat Pelaku Masih di Bawah Umur

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Ketujuh orang itu masing-masing berinisial R (14), B (16), RF (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18).

Arya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku mengakui berada di lokasi untuk melakukan tawuran.

Orang yang diduga melepaskan anak panah juga disebut telah mengakui perbuatannya.

“Dari tujuh orang ini, mereka mengaku berada di tempat itu untuk melaksanakan tawuran. Yang membusur juga sudah mengaku melakukan pembusuran terhadap korban,” ujarnya.

Dipicu Dendam Tawuran Sebelumnya

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, polisi menduga aksi tersebut dipicu dendam akibat tawuran yang terjadi sebelumnya.

Kelompok pemuda itu diduga mencari kelompok lawan dan melakukan penyerangan menggunakan busur.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu anak panah busur dan satu ketapel.

Terancam Hukuman Penjara

Polisi menyebut para pelaku dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 262 ayat (2) disebut memiliki ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara Pasal 472 huruf a dan b memiliki ancaman maksimal empat tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menyebut Pasal 307 terkait senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penanganan perkara terhadap para terduga pelaku, termasuk yang masih di bawah umur, akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. []


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Frugal Living: Dulu Gaya Hidup, Kini Cara Bertahan Hidup
• 11 jam lalu
0
thumb
Ferry Hongkiriwang Dilindungi LPSK, Kubu Eks Jampidsus Febrie Keberatan
• 6 jam lalu
0
thumb
Perahu Pemancing Terbalik Dihantam Ombak di Laut Merak, 2 Orang Tewas
• 3 jam lalu
0
thumb
Hujan Diprediksi Guyur Singapura, Kabut Asap Berpeluang Menipis Hari Ini
• 20 jam lalu
0
thumb
Wamendagri Ribka Haluk Serahkan Penghargaan Tokoh Kebudayaan di PIKI Awards 2026
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.