Grid.ID - Pihak Ruben Onsu belum menyetujui usulan Sarwendah terkait vila yang dapat menjadi jalan keluar gugatan wanprestasi. Kini, pihak Ruben Onsu mempersilakan Sarwendah untuk melunasi utang terhadap bank.
“Kalau memang misalnya S ada kemampuan untuk melakukan pembayaran itu, ya S silakan bayar saja,” ujar Minola Sebayang, ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Utang tersebut merupakan sisa dari pembayaran yang belum dilakukan Ruben Onsu. Jika utang tersebut dilunasi, maka rumah yang menjadi jaminan itu akan jatuh ke tangan Sarwendah.
“Toh bayarnya ini juga hanya merupakan sisa kewajiban yang belum terselesaikan dan kembali kepada hitungan pokoknya saja,” kata Minola Sebayang.
“Kalau misalnya itu dilakukan, juga justru malahan tidak merugikan S, ya. Kenapa tidak merugikan? Karena dia akan mendapatkan rumah yang merupakan aset dalam perkawinan mereka itu, yang menjadi bagiannya dia, sesuai dengan Akta 39, gitu loh,” terangnya.
Minola Sebayang pun membandingkan apa yang didapat Ruben Onsu dan Sarwendah berdasarkan akta 39. Di mana Ruben Onsu dinilai mendapatkan aset yang tak senilai dengan apa yang didapatkan Sarwendah.
“Itu karena kalau kita bandingkan dengan nilai nominal appraisal antara vila dengan rumah Cilandak, ini kan gap-nya terlalu tinggi ya, terlalu jauh, ya. Jadi artinya, cukup makes sense kalau misalnya kemudian dia bayarkan sisa kewajiban yang belum diselesaikan ini, karena itu memang menjadi tanggung jawab bersama,” terangnya.
“Tapi kalaupun misalnya dibayarkan, justru menguntungkan pihaknya dia karena itu objek akan menjadi kepunyaannya,” tutup Minola Sebayang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ruben Onsu melayangkan dua laporan polisi terhadap Sarwendah. Salah satu laporan yang dilayangkan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya itu terkait dugaan akses ilegal.
Kasus itu sendiri berkaitan dengan peretasan akun email sang putra, Betrand Peto. Betrand Peto mendapati bahwa akun email ibu angkatnya itu tertaut di akunnya. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)