Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menciduk 17 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai admin pinjaman online (pinjol) di sebuah vila yang terletak di Kuta Utara, Badung, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkap WNA tersebut terdiri atas 15 WN Malaysia dan 2 WN Singapura. Mereka menjalankan aktivitas administrasi pinjaman pribadi secara daring dengan menyasar pelanggan yang berada di luar Indonesia dengan bunga mencapai 30 persen.
“Mereka publikasi jasa melalui Facebook dan menautkan iklan tersebut ke berbagai nomor WhatsApp, lalu mereka memberikan pinjaman dengan bunga berkisar 20 sampai 30 persen berdasarkan hasil profil pelanggan,” kata Novyandri ketika konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin (26/10).
Novyandri mengungkap, kasus tersebut terendus karena informasi intelijen mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA di sebuah vila yang berada di Gang Batu Lumbung, Jalan Raya Dalung. Setelah melakukan pemantauan selama beberapa hari, imigrasi menindak vila tersebut pada Kamis (22/10).
Pada hari penindakan, petugas membagi anggota ke sejumlah titik untuk mengantisipasi penghuni yang berusaha melarikan diri. Petugas selanjutnya memanggil penghuni vila sebanyak tiga kali. Akibat tidak kunjung mendapatkan jawaban, petugas memutuskan untuk mendobrak pintu depan.
“Saat masuk di vila, tim mendapati tiga penghuni yang berusaha kabur dengan melompati tembok bagian belakang. Mereka digagalkan oleh anggota yang telah kita siapkan di posisi tersebut,” terangnya.
Di lantai kedua vila, petugas menemukan tiga ruangan yang telah dilengkapi sejumlah perangkat elektronik, seperti komputer, laptop, telepon seluler, USB flashdisk, monitor, paspor, brankas, dan uang tunai. Terdapat pula beberapa penghuni yang tengah berkegiatan di ruangan tersebut.
Dari hasil penelusuran imigrasi, para WNA tersebut bekerja dengan berkomunikasi bersama calon pelanggan yang ingin mengajukan pinjol. Setelah calon pelanggan menghubungi, mereka langsung menawarkan pinjaman dengan bunga berkisar antara 20 hingga 30 persen sesuai profil pelanggan.
“Masing-masing kelompok bekerja dengan target keuntungan 7800 USD per bulan. Rata-rata penghasilan yang diperoleh WNA tersebut berkisaran 1.200 USD sampai dengan 1.600 USD. Target pelanggan mereka merupakan WNA yang tidak berada di Indonesia,” ucap Novyandri.
Novyandri memperkirakan, para WNA tersebut telah beroperasi selama 6 bulan. Namun, imigrasi masih terus akan mendalami temuan di lokasi, termasuk kemungkinan pengembangan terhadap tempat lain yang diduga berkegiatan serupa.
Saat ini, 17 WNA tersebut berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses lebih lanjut. Sementara itu, imigrasi menduga mereka melanggar ketentuan keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan tidak benar dalam proses memperoleh visa.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya dapat berupa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar tangkal.






Komentar (0)