JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) telah memblokir 2.966 situs yang berkaitan dengan pelanggaran kekayaan intelektual hingga 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 385 situs diblokir sepanjang 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penegakan Hukum DJKI, Irjen Pol Pipit Rismanto, mengatakan pemblokiran dilakukan terhadap situs-situs yang menjadi objek permohonan maupun rekomendasi terkait penegakan hukum kekayaan intelektual.
“Ini sampai 2.966 situs yang (diblokir). Di tahun 2026 sendiri 385. Tentunya situs-situs yang diblokir ini karena ada permohonan. Ada situs yang dimohonkan, ada yang direkomendasikan, dan ada yang tidak direkomendasikan,” kata Pipit dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Sejalan dengan upaya perlindungan hak kekayaan intelektual, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah akan menggratiskan biaya pengajuan pemblokiran situs bajakan.
Baca Juga:Kasus Dugaan Pemerasan, Bupati Gowa Segera Jalani PemeriksaanSebelumnya, biaya penutupan situs tersebut sebesar Rp100.000 untuk pemohon perorangan dan Rp200.000 untuk perusahaan. Melalui kebijakan baru ini, tarifnya menjadi Rp0. Kebijakan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan pemilik hak kekayaan intelektual yang menemukan pelanggaran terhadap karyanya melalui situs bajakan.
“Jadi siapa pun yang punya hak kekayaan intelektual dan ternyata dilakukan pelanggaran melalui situs-situs bajakan, Kementerian Hukum juga memberlakukan tarif 0 rupiah,” kata Supratman.
#nasional





Komentar (0)