Politisi PSI Balik Serang Pengkritik Gibran: Mereka Lebih Tidak Bermoral

wartaekonomi.co.id
8 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus memanas. Di tengah kritik terhadap Gibran yang menyeret persoalan moral hingga desakan pemakzulan, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka justru melontarkan serangan balik kepada pihak-pihak yang menuding wakil presiden tidak bermoral.

"Mereka yang menuding Gibran tidak bermoral adalah orang-orang yang setelah kita periksa ternyata jauh lebih tidak bermoral, misalkan ada yang masih berstatus tersangka lalu menipu publik kalau ia sudah punya SP3 padahal ngga," tulisnya di akun X, Senin (26/10/2026).

Dedy menilai, tudingan terhadap Gibran perlu dilihat dari rekam jejak pihak yang melontarkannya. Ia menyinggung Denny Indrayana yang menurutnya masih berstatus tersangka, tetapi mengaku kepada publik telah mendapatkan SP3. 

Baca Juga: Sorot Aturan yang Diduga Muluskan Gibran di Pilpres, Mahfud MD: Ini Merusak Peradaban

"Orang macam ini jelas tidak bermoral. Gibran itu menang telak bersama Prabowo dalam sebuah kontestasi demokrasi yang terbuka, jujur dan adil," ungkap dia.

Dedy juga membawa hasil Pilpres 2024 ke dalam argumennya. Menurutnya, Gibran bersama Prabowo Subianto telah memenangkan kontestasi demokrasi, sementara pihak yang menjadi peserta pemilu telah menerima hasil perolehan suara tersebut.

"Sementara mereka yang jadi peserta pemilu saja sudah menerima kenyataan bahwa mereka memang kalah suara sama pasangan Prabowo-Gibran," ujar Dedy.

Ia kemudian mempertanyakan pihak-pihak di luar peserta pemilu yang masih menyuarakan protes terhadap hasil kontestasi tersebut. Dedy menilai tindakan mereka tidak tepat dan kembali mengaitkannya dengan persoalan moral.

"Tapi orang-orang yang bahkan bukan peserta pemilu ikut protes seolah-olah mereka dirugikan, benar-benar tidak bermoral," tutupnya.

Baca Juga: Pencopotan Gibran Terus Menggema, Gerindra Sebut Presiden Tidak...

Diketahui, Denny Indrayana mewakili pegiat pendidikan Mercy Sihombing, sebelumnya meminta adanya pembuktian yang jelas terkait riwayat pendidikan Gibran dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurutnya, polemik mengenai dokumen pendidikan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa disertai bukti yang dinilai memadai. 

Dalam perkara ini, yang menjadi tergugat adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Ditjen Dikmendiksus) di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sementara itu, Gibran tercatat sebagai pihak tergugat intervensi.

Gugatan yang diajukan Mercy berfokus pada Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D DI/KS/2019. Dokumen tersebut berkaitan dengan penyetaraan pendidikan yang ditempuh Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, dengan jenjang setara SMK di Indonesia.

Melalui gugatan itu, Mercy meminta pengadilan menguji aspek administratif penerbitan surat penyetaraan tersebut, termasuk keakuratan informasi yang tercantum di dalamnya. 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kementerian PU Bina 41.824 Tenaga Kerja Konstruksi hingga Oktober 2026
• 13 jam lalu
0
thumb
Stok Beras Bulog 4,5 Juta Ton, Mentan Pastikan Pasokan untuk Nataru 2026/2027
• 6 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Bebaskan BPHTB dan IMB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
• 4 jam lalu
0
thumb
Terungkap, Bobotoh Persib Tewas Bersimbah Darah di Bogor akibat Dibacok, Polisi Sita Barang Bukti Celurit
• 2 jam lalu
0
thumb
Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Pekerja Terdampak PHK
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.