Eks Bupati Gowa Ditahan 20 Hari, Terseret Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU

eranasional.com
2 jam lalu
Cover Berita

Makassar, ERANASIONAL.COM – Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, periode 2025–2026.

Penahanan tersebut disampaikan dalam konferensi pers perkembangan penyidikan perkara yang digelar di Mapolda Sulsel, pada Senin (28/10/2026).

Kabagops Koorspripim Polri Kombes Pol Ahmad Josma Fandi mengatakan, Husniah telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Husniah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan. Dalam keterangan yang disampaikan Ahmad, masa penahanan disebut berlaku mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidik dan mengacu pada ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ahmad menegaskan, proses penahanan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik juga memastikan hak-hak HT sebagai tersangka tetap dipenuhi selama menjalani pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak mendapatkan bantuan hukum dan pelayanan kesehatan.

Penyidikan Dilakukan Bersama

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan melalui penyidikan bersama atau joint investigation.

Penyidikan melibatkan Bareskrim Polri, Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, serta Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, HT juga disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Didik mengatakan, penyidik masih akan mendalami hasil pemeriksaan HT sebagai tersangka.

Langkah berikutnya mencakup pelengkapan berkas perkara serta koordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Didik.

Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa tersebut. []


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Febrie Adriansyah Protes ke LPSK: Ferry Boboho Tak Layak Dilindungi
• 4 jam lalu
0
thumb
Singgung Acara Konser, Shin Tae-yong Keluhkan Kondisi Rumput JIS Jelang Persija Jakarta Jamu Persik Kediri
• 7 jam lalu
0
thumb
Saat Eksepsi Febrie Ditolak
• 4 menit lalu
0
thumb
Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia Jelang Piala Asia 2027
• 14 jam lalu
0
thumb
Pengemudi Ojol Korban Kecelakaan di Panglima Polim Terima Jaminan Perawatan dari Jasa Raharja
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.