JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Singapura memperluas penyelidikan terhadap 10 perusahaan lokal yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Kebakaran tersebut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kabut asap lintas batas yang berdampak pada kualitas udara di kawasan Asia Tenggara.
Penyelidikan ini menyasar perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit dan kehutanan. Otoritas Singapura meminta keterangan serta sejumlah dokumen untuk menelusuri hubungan bisnis, kepemilikan konsesi lahan di Indonesia, hingga langkah pencegahan dan penanganan kebakaran yang telah dilakukan perusahaan terkait.
Mengutip laporan Agence France-Presse (AFP) pada Jumat, 23 Oktober 2026, Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) menyebut perusahaan-perusahaan tersebut memiliki konsesi lahan di Indonesia atau terhubung dengan perusahaan lain yang menguasai konsesi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Singapura menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku usaha dalam kebakaran yang menyebabkan kabut asap lintas batas.
BACA JUGA:Karhutla Kalimantan Tengah Belum Padam, 11.786 Hektare Lahan Masih Terbakar
Meski demikian, permintaan informasi dan dokumen itu belum membuktikan bahwa perusahaan yang diperiksa bertanggung jawab atas terjadinya karhutla di Indonesia.
Dalam proses penyelidikan, NEA meminta perusahaan menyerahkan berbagai informasi yang berkaitan dengan aktivitas bisnis mereka di Singapura dan Indonesia.
Dokumen yang diminta mencakup hubungan kepemilikan dan bisnis antarpihak, lokasi konsesi lahan, serta langkah yang telah dilakukan untuk mencegah dan memadamkan kebakaran.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menelusuri hubungan antara perusahaan yang berbasis di Singapura dengan entitas usaha yang menguasai atau mengelola lahan di Indonesia.
Sektor kelapa sawit dan kehutanan menjadi perhatian karena kegiatan usaha di kawasan yang memiliki risiko kebakaran membutuhkan pengelolaan lahan dan sistem pencegahan api yang memadai.
Namun, kepemilikan atau hubungan bisnis dengan perusahaan pemegang konsesi tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam kebakaran. Dugaan tersebut tetap perlu diperiksa berdasarkan bukti, lokasi kejadian, hubungan operasional, serta hasil penyelidikan otoritas terkait.
Pemeriksaan dokumen diharapkan dapat membantu NEA memperoleh gambaran lebih jelas mengenai struktur perusahaan, keterkaitan konsesi, dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam upaya mencegah kebakaran.
Penyelidikan terhadap 10 perusahaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas Singapura atau Transboundary Haze Pollution Act.
BACA JUGA:Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Kuartal II 2026, PDB Tembus Rp6.552 Triliun
- 1
- 2
- 3
- »






Komentar (0)