Damai Hari Lubis Soroti Risiko Hukum Jika Jokowi Tak Bersaksi di Kasus Ijazah

cumicumi.com
2 jam lalu
Cover Berita
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌

Cumicumi.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan umum hukum dan politik, Damai Hari Lubis, menyoroti risiko hukum apabila Joko Widodo (Jokowi) tidak memberikan kesaksian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazahnya. Menurut Damai, ketidakhadiran saksi korban hingga akhir pemeriksaan dapat memengaruhi proses pembuktian, terutama apabila keterangannya dibutuhkan untuk membuktikan unsur tindak pidana yang didakwakan.

Dalam artikel edukasi hukum berjudul Jokowi Pasti Hadir Jo KUHAP Baru dan Fungsi Asas Kebenaran Materil, Damai membahas posisi Jokowi sebagai saksi korban sekaligus pelapor. Ia menilai kesaksian Jokowi penting untuk menjelaskan kerugian yang diklaim dialaminya sekaligus menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Damai mengingatkan bahwa persoalan tersebut perlu dilihat dari kewajiban penuntut umum membuktikan dakwaan di hadapan majelis hakim. Apabila saksi korban tidak pernah memberikan keterangan, menurut dia, jaksa perlu memastikan bahwa unsur-unsur yang didakwakan tetap dapat dibuktikan melalui alat bukti yang tersedia.

Dalam keterangan tertulisnya, Damai menyoroti kemungkinan konsekuensi jika Jokowi tidak hadir hingga agenda pembuktian berakhir.

"Jika saksi korban mangkir total hingga akhir masa persidangan pembuktian, akan timbul konsekuensi hukum yang fatal," tulis Damai.

Ia kemudian menghubungkan kemungkinan tersebut dengan beban pembuktian yang harus dipenuhi penuntut umum. Damai menilai ketidakhadiran saksi korban dapat menjadi persoalan serius apabila keterangannya diperlukan untuk menjelaskan unsur tertentu dalam perkara.

Soroti Risiko Kegagalan Pembuktian

Damai secara khusus menyinggung kemungkinan JPU tidak mampu memenuhi batas minimum pembuktian apabila saksi korban tidak memberikan keterangan dan tidak tersedia alat bukti lain yang memadai.

"Kegagalan Beban Pembuktian (Burden of Proof), otomatis JPU akan gagal memenuhi batas minimum pembuktian," tulis Damai dalam artikel tersebut.

Pandangan itu menempatkan kehadiran Jokowi dalam kaitannya dengan kecukupan pembuktian, bukan semata-mata persoalan kehadiran seorang tokoh di ruang sidang.

Namun, secara hukum, tidak hadirnya saksi korban tidak otomatis membuat terdakwa dinyatakan bebas. Penilaian terhadap dakwaan tetap bergantung pada keseluruhan alat bukti yang sah, relevansinya terhadap unsur tindak pidana, serta pertimbangan majelis hakim.

Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur sejumlah jenis alat bukti, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, dan pengamatan hakim.

Karena itu, apabila Jokowi tidak memberikan kesaksian, dampaknya terhadap perkara perlu dinilai berdasarkan kebutuhan pembuktian dan alat bukti lain yang tersedia. Tidak tepat menyimpulkan bahwa ketidakhadirannya dengan sendirinya menggugurkan dakwaan.

KUHAP Baru Mengatur Ketidakhadiran Saksi

Selain persoalan pembuktian, KUHAP baru juga mengatur mekanisme apabila saksi tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah.

Pasal 209 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 menyebutkan bahwa apabila saksi tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan hakim memiliki cukup alasan untuk menduga saksi tersebut tidak akan hadir, hakim ketua sidang dapat memerintahkan agar saksi dihadapkan ke persidangan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa ketidakhadiran saksi tidak serta-merta membuat pemeriksaan perkara harus berakhir tanpa upaya lebih lanjut. Hakim memiliki kewenangan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut bergantung pada keadaan konkret, termasuk apakah saksi telah dipanggil secara sah dan bagaimana sikap saksi terhadap pemanggilan itu. Oleh karena itu, risiko hukum yang dibahas Damai perlu dibedakan dari konsekuensi yang secara langsung diatur dalam undang-undang.

Kehadiran Jokowi Kembali Jadi Sorotan

Persoalan kehadiran Jokowi muncul kembali dalam persidangan Roy Suryo pada Senin, 19 Oktober 2026. Saat itu, tim kuasa hukum Roy meminta agar Jokowi dihadirkan dan ijazah yang menjadi barang bukti ditunjukkan dalam persidangan.

JPU menyatakan akan menghadirkan saksi berdasarkan urutan yang telah ditentukan dengan mengacu pada Pasal 210 ayat (3) KUHAP baru. Ketentuan tersebut menyatakan urutan saksi dan ahli ditentukan oleh pihak yang memanggil.

Dalam sidang itu, jaksa menyampaikan rencana menghadirkan tiga saksi pada agenda pembuktian berikutnya, yakni Lechumanan, Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 28 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam rencana pemeriksaan yang disampaikan tersebut, Jokowi belum disebut sebagai salah satu dari tiga saksi yang akan dihadirkan pada kesempatan pertama. Dengan demikian, jadwal kesaksian Jokowi masih perlu dikonfirmasi melalui perkembangan resmi persidangan.

Damai Kaitkan Kesaksian dengan Kebenaran Materiil

Dalam artikel yang sama, Damai turut menghubungkan kehadiran Jokowi dengan asas kebenaran materiil dalam proses peradilan pidana. Menurut dia, kesaksian korban diperlukan untuk membantu menjelaskan peristiwa yang menjadi pokok perkara dan dampak yang diklaim dialaminya.

Ia juga menyoroti kemungkinan munculnya perdebatan politik apabila Jokowi tidak hadir hingga pemeriksaan selesai. Namun, menurut prinsip pembuktian, penilaian mengenai benar atau tidaknya tudingan yang menjadi pokok perkara harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperiksa di persidangan, bukan pada spekulasi publik.

Dengan demikian, persoalan kehadiran Jokowi memiliki dua dimensi yang perlu dibedakan, yakni kepentingan pembuktian perkara dan kewenangan pengadilan dalam mengatur pemeriksaan saksi. Sementara itu, kemungkinan terdakwa bebas atau dijatuhkannya putusan tertentu tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan hadir atau tidaknya Jokowi sebagai saksi korban.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Duka Mendalam Keluarga Bobotoh 16 Tahun, Tangis Sang Kakak Pecah di Rumah Sakit
• 5 jam lalu
0
thumb
DPR Desak Polri Tindak Tegas Pelaku Karhutla Tanpa Pandang Bulu, 243 Orang Jadi Tersangka
• 2 jam lalu
0
thumb
Pramono Klaim Modifikasi Cuaca Bantu Sukseskan Jakarta Running Festival
• 21 jam lalu
0
thumb
Kapan Datang Musim Hujan di Indonesia? Ini Kata BMKG
• 1 jam lalu
0
thumb
Dihajar Bournemouth 0-3 di Old Trafford, Manchester United Terpuruk di Peringkat 16
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.