DPR Desak Polri Tindak Tegas Pelaku Karhutla Tanpa Pandang Bulu, 243 Orang Jadi Tersangka

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin mendesak aparat kepolisian menindak tegas seluruh pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tanpa pandang bulu, termasuk perorangan, korporasi, maupun pihak asing yang terbukti terlibat dalam pembakaran.

Usman mendukung langkah Polri yang telah menetapkan 243 tersangka dalam penanganan kasus karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.

Menurutnya, penegakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang sengaja membakar hutan dan lahan serta mencegah kejadian serupa terulang.

Pernyataan tersebut disampaikan Usman melalui siaran pers pada Sabtu (24/10/2026).

Usman Husin Minta Pelaku Karhutla Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Usman menilai langkah kepolisian menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan sudah tepat.

Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Sudah tepat Polri menetapkan tersangka atas kebakaran hutan. Kebakaran hutan terjadi di beberapa wilayah, dan ada orang atau korporasi yang sengaja membakar hutan. Jika memang ada unsur kesengajaan, harus ditindak,” ujar Usman dalam siaran pers, Sabtu (24/10/2026).

Usman menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh membedakan pelaku berdasarkan status atau latar belakangnya.

Menurutnya, korporasi maupun pihak asing yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak konsisten agar penanganan karhutla tidak berhenti pada penetapan tersangka.

Asap Karhutla Ancam Kesehatan Masyarakat dan Habitat Satwa

Usman mengingatkan bahwa dampak kebakaran hutan dan lahan tidak hanya terbatas pada kerusakan lingkungan.

Kebakaran juga mengancam kelestarian satwa liar karena menghancurkan habitat dan tempat berlindung mereka.

Selain itu, asap hasil pembakaran dapat menyebar ke berbagai wilayah dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Usman mencontohkan dampak asap karhutla yang dapat dirasakan hingga Pulau Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa karhutla dapat menimbulkan dampak lintas daerah, termasuk bagi masyarakat yang tinggal jauh dari lokasi kebakaran.

“Asap sangat mengganggu kesehatan manusia. Kalau ada orang yang sengaja membakar hutan, harus ditindak,” tegasnya.

Ia menilai perlindungan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi pertimbangan utama dalam penanganan karhutla.

Kapolri Laporkan 286 Kasus Karhutla dengan Luas Kebakaran 5.856 Hektare

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melaporkan perkembangan penegakan hukum kasus karhutla kepada Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian telah menerima 286 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan.

Total luas wilayah yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 5.856 hektare.

Penegakan hukum dilakukan oleh 13 kepolisian daerah atau Polda yang menangani kasus karhutla di wilayah masing-masing.

Dari penanganan perkara perorangan, sebanyak 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan. Yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243,” ujar Suyudi.

Kapolri juga menyampaikan bahwa sebanyak 32 kasus masih berada dalam tahap penyelidikan.

Sementara itu, sembilan perkara dilaporkan telah dihentikan pada tahap penyelidikan, meskipun rincian alasan penghentiannya tidak dijelaskan dalam informasi yang tersedia.

DPR Dorong Penegakan Hukum Konsisten untuk Cegah Karhutla

Usman menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan membutuhkan penegakan hukum yang konsisten terhadap seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan kembali terjadi.

Ia juga menekankan pentingnya melindungi kawasan hutan, habitat satwa, dan kesehatan masyarakat dari dampak kebakaran.

Dukungan Komisi IV DPR RI terhadap penegakan hukum karhutla tersebut disampaikan di tengah proses penanganan ratusan laporan polisi yang tersebar di 13 wilayah Polda.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bukan Cuma Pengusir Kantuk, Ini 3 Manfaat Kopi untuk Mental
• 1 jam lalu
0
thumb
Ramai Peserta JRF 2026 Terobos Pagar COP, Dokter Tirta: Kamu Harusnya...
• 10 jam lalu
0
thumb
Ahmad Ghasali Terpilih Pimpin PBVSI Luwu, Langsung Tancap Gas Hadapi Porda Sulsel
• 2 jam lalu
0
thumb
Mantan Panglima TNI Laksamana Widodo AS Meninggal Dunia, Ini Rekam Jejaknya
• 23 jam lalu
0
thumb
Sekjen OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.