BEI akan memperketat pengawasan perdagangan saham melalui sistem deteksi dini yang memungkinkan indikasi manipulasi harga.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperketat pengawasan perdagangan saham melalui sistem deteksi dini yang memungkinkan indikasi manipulasi harga ditindaklanjuti dengan investigasi dan diumumkan kepada publik. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus melindungi investor.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, mekanisme baru tersebut akan mengurangi ketergantungan pada pengumuman Unusual Market Activity (UMA) dan tindakan langsung lainnya. BEI akan memanfaatkan teknologi pengawasan yang juga digunakan di sejumlah bursa global untuk mendeteksi indikasi awal manipulasi harga.
“Bila kami mendeteksi indikasi awal adanya praktik-praktik manipulasi atau upaya memanipulasi harga di pasar, kami akan mengeluarkan laporan indikasi dimulainya investigasi,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers perkembangan pasar modal Indonesia di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Dalam mekanisme baru tersebut, BEI dapat mengumumkan saham yang sedang diinvestigasi, termasuk periode transaksi serta pihak dan anggota bursa yang terindikasi terlibat. Selama proses investigasi, otoritas bursa juga dapat membatasi aktivitas rekening efek hingga melakukan suspensi terhadap rekening tertentu.
Menurut Jeffrey, pendekatan ini dirancang agar tindakan pengawasan lebih terarah dan memberikan sinyal tegas kepada pelaku pasar. Dengan demikian, BEI tidak hanya mengandalkan pengumuman UMA, suspensi sementara, atau tindakan lain, tetapi juga memperkuat tindak lanjut berdasarkan hasil deteksi awal.
BEI akan menyosialisasikan mekanisme pengawasan tersebut kepada anggota bursa pada pekan ini. Jeffrey berharap sistem baru itu dapat segera diterapkan untuk menjaga perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mempertahankan likuiditas pasar.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari masukan sejumlah pihak, termasuk lembaga penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan FTSE Russell. Selain memperketat pengawasan, BEI juga memperkuat keanggotaan Komite Penilai terkait saham-saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC).
Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat membuat tata kelola pasar saham Indonesia menjadi lebih baik bagi investor, baik domestik maupun global. Hal ini akan diwujudkan dengan menghadirkan perdagangan yang berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.
(Rahmat Fiansyah)






Komentar (0)