Jakarta: Polisi menangkap seorang terduga pengedar narkoba, MP, di kawasan Jalan Kapuk Pulo, RT 010/RW 010, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti satu plastik klip sabu seberat bruto 75,78 gram disita polisi.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 75,78 gram," kata Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadhilillah saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 25 Oktober 2026.
Dia menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi jual beli narkoba di wilayah tersebut. Anggota Subnit II Narkoba Polsek Cengkareng langsung mendatangi lokasi.
"Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian dan melakukan penangkapan, serta penggeledahan terhadap pria yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut," kata Rahis.
Ilustrasi penangkapan. Foto- Dok. Metrotvnews.com
Baca Juga :
10 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Sarang Narkoba di Jayapura
MP alias Rio ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB, Selasa, 20 Oktober 2026. Sejumlah barang bukti disita dari lokasi penangkapan MP.
"Selain kristal putih yang diduga sabu, petugas menyita dua plastik klip besar kosong, satu timbangan digital, satu telepon genggam merek Vivo Y19 warna hitam, satu kantong warna hitam, serta satu sepeda motor Honda Vario warna biru tanpa pelat nomor," ujar Rahis.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.





Komentar (0)