OJK Perpanjang Periode Buyback Saham Tanpa RUPS hingga Juni 2027

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

OJK memperpanjang periode pembelian kembali saham (share buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027.

OJK memperpanjang periode pembelian kembali saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. (Foto: iNews Media/Birru Aisyah)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang periode pembelian kembali saham (share buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Langkah ini ditempuh dalam rangka menjaga stabilitas pasar modal di tengah tekanan eksternal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, regulator memutuskan untuk memperpanjang periode buyback saham tanpa RUPS dari semula berakhir pada 2026. Namun, dia mengingatkan kepada emiten untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
OJK Ungkap Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Kasus DSSA, BREN, dan CUAN

"(Perpanjangan) ini tentu merespons permintaan kepastian kerangka waktu untuk buyback tanpa persetujuan RUPS ini daripada emiten kita yang nampaknya sudah memilih harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka untuk melakukan kebijakan buyback. Namun dalam pelaksanaannya, sekali lagi kami ingatkan harus sesuai dengan POJK No.13 tahun 2023," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).

OJK menegaskan bahwa pelaksanaan buyback saham tanpa RUPS tetap tunduk pada aturan ketat guna menjaga transparansi dan kredibilitas pasar modal. emiten diwajibkan mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 serta POJK Nomor 29 Tahun 2023, khususnya Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 14.

Baca Juga:
OJK Tindak Tegas Manipulasi Pasar, Denda Pelanggaran Tembus Rp2,52 Triliun

Regulasi tersebut menuntut emiten untuk tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian, mengukur kemampuan keuangan internal secara terukur, memenuhi kewajiban keterbukaan informasi, serta tidak mengabaikan batas ketentuan minimum pemenuhan investor.

Sebagai bentuk transparansi penuh dan langkah perlindungan investor, regulator juga mewajibkan emiten untuk mengalihkan kembali saham hasil buyback alias saham treasuri sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan. 

(Rahmat Fiansyah/Birru Aisyah Shabrina)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gubernur DKI Soroti Peserta Half Marathon Jakarta Running Festival Terobos Barikade COT
• 22 jam lalu
0
thumb
Begini Kondisi Terkini Pengemudi Ojol Pasca Dilindas Mobil Listrik di Blok M
• 21 jam lalu
0
thumb
Antrean Fans Kanye West Mengular di MRT Usai Konser GBK
• 22 jam lalu
0
thumb
Kimi Antonelli Rebut Pole Position GP Amerika Serikat 2026, Kalahkan Verstappen dan Hadjar Jelang Perebutan Gelar Dunia
• 19 jam lalu
0
thumb
Megawati: Pemuda Bukan Sekadar Berusia Muda, tapi Berani Berpikir Kritis
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.