SEPULUH nyawa melayang dalam tiga bulan terakhir. Mereka bukan korban biasa. Mereka ialah petugas dan relawan yang bertaruh nyawa demi menyelamatkan hutan, lingkungan, dan masyarakat dari amukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sukaris, Hendra Rony, Wisnu Yuda, Sefriel Ardiansyah, Munawi, Suraji, Akhmad Rizani, Ahmadin, Aries Sutio, serta Nurdin gugur ketika berjibaku memadamkan api di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Tengah (3 orang), Kalimantan Sekatan (1 orang), dan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, TNBTS, (6 orang). Ada yang meninggal akibat kelelahan, terpapar asap pekat, hingga terjebak dalam kepungan api.
Kita berduka sedalam-dalamnya. Kita menundukkan kepala untuk menghormati pengorbanan mereka. Para pejuang karhutla itu pantas disebut pahlawan lingkungan. Mereka mempertaruhkan keselamatan sendiri demi menyelamatkan kehidupan orang lain.
Namun, penghormatan tidak cukup diwujudkan melalui ucapan belasungkawa, karangan bunga, atau santunan kepada keluarga yang ditinggalkan. Pengorbanan mereka mesti menjadi momentum untuk membenahi secara menyeluruh sistem keselamatan operasi pemadaman karhutla.
Kita tidak boleh membiarkan keberanian berubah menjadi kenekatan akibat kelalaian sistem. Apalagi, membiarkan petugas dan relawan menghadapi kobaran api tanpa perlindungan memadai.
Memadamkan karhutla bukan pekerjaan sembarangan. Medannya berat, suhunya ekstrem, asapnya beracun, dan arah api bisa berubah sewaktu-waktu. Tanpa pengetahuan, keterampilan, serta perlengkapan yang memadai, operasi penyelamatan justru dapat berubah menjadi tragedi.
Karena itu, kita mendesak seluruh institusi terkait, mulai pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga lembaga pengelola kawasan hutan, memastikan penerapan standar keselamatan yang ketat.
Setiap operasi pemadaman wajib melibatkan safety officer, petugas khusus yang bertanggung jawab mengawasi keselamatan personel, menilai risiko lapangan, serta memiliki kewenangan menghentikan operasi ketika situasi membahayakan jiwa.
Seluruh petugas dan relawan juga mesti dibekali standar ilmu pemadaman, termasuk membaca arah angin, memahami perilaku api, mengenali jalur evakuasi, dan menentukan batas kemampuan fisik.
Tidak kalah penting, penggunaan alat pelindung diri (APD) yang lengkap dan sesuai risiko harus menjadi kewajiban mutlak, bukan sekadar pelengkap administratif. Negara tidak boleh mengirim orang bertempur melawan api dengan perlengkapan seadanya.
Pemeriksaan kesehatan, pengaturan waktu istirahat, ketersediaan air minum, komunikasi lapangan, hingga dukungan medis darurat juga wajib dipastikan. Kelelahan tidak boleh dianggap sebagai harga lumrah sebuah pengabdian.
Kita pun mengingatkan, pencegahan karhutla harus jauh lebih serius. Jangan sampai kelalaian, pembiaran, bahkan keserakahan pembakar lahan terus dibayar dengan nyawa para pemadam.
Sepuluh nyawa yang gugur merupakan kehilangan yang teramat mahal. Jangan sampai mereka hanya menjadi angka statistik dalam laporan penanggulangan bencana.
Negara berkewajiban melindungi mereka yang bekerja melindungi rakyat. Sebab, keberanian para petugas dan relawan bukan alasan untuk mengabaikan keselamatan mereka.
Pahlawan karhutla boleh dikenang karena keberaniannya. Namun, jangan biarkan mereka terus berguguran akibat kegagalan kita menjamin keselamatan mereka.





Komentar (0)