Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 26 Oktober 2026, Cek Persyaratannya

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 26 Oktober 2026, Cek PersyaratannyaNasional | inews | Senin, 26 Oktober 2026 - 08:04Dengarkan Berita

BANDUNG, iNews.id - Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (26/10/2026). Warga bisa mendatangi lokasi SIM keliling untuk mendapatkan pelayanan tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.

Dikutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, ada dua mobil SIM keliling akan beroperasi pada dua titik lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk pelayanan SIM keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung Hari Ini

Mobil 1: Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung

Mobil 2: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur Bandung 

Baca Juga:Guruh Soekarnoputra Akan Dimakamkan di Sebelah Makam Fatmawati di TPU Karet

Untuk bisa memiliki SIM dan memperpanjang masa berlakunya, warga sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Syarat Perpanjangan SIM:

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, silakan proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan).

8. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani.

Baca Juga:Guruh Soekarnoputra Meninggal, Pelayat hingga Karangan Bunga Mulai Berdatangan ke Rumah Duka

9. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Itulah jadwal SIM kelililing Polrestabes Bandung hari ini dan syarat yang diperlukan untuk pengurusannya. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. 

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada Kamis hari ini. Semoga bermanfaat.

#jabar

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Daftar Lengkap Kapolda di Pulau Sumatera setelah Mutasi Polri 10 Oktober 2026
• 18 jam lalu
0
thumb
Pembalap Red Bull Racing Max Verstappen Mengonsumsi Pereda Nyeri di COTA
• 15 jam lalu
0
thumb
Longsor di Magetan Tutup Akses Dua Desa, Warga Diminta Waspada
• 19 jam lalu
0
thumb
Shin Tae yong Akui Persik Bakal Jadi Lawan Sulit: Kami Siapkan Kalkulasi Taktis Bongkar Pertahanan
• 17 jam lalu
0
thumb
7 Rekomendasi Anime Romance School Paling Seru dan Bikin Baper
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.