Kecelakaan Maut di Tol Terpeka Lampung, Jasa Raharja Jamin Santunan Korban

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Lampung: Sebanyak enam orang meninggal dan empat orang luka akibat kecelakaan lalu lintas antara minibus dan truk Fuso di KM 198+100 A ruas Tol Terbanggi Besar Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, pada Minggu, 25 Oktober 2026.  PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat memberikan pelayanan terhadap seluruh korban.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan, Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Lampung terus berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan korban mendapatkan penanganan serta perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Kami juga berharap para korban yang mengalami luka-luka dapat segera pulih. Sejak informasi kejadian diterima, petugas Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit untuk mendata korban, memantau penanganan medis, serta memastikan hak-hak korban dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” ungkap Awaluddin, dalam keterangan resmi, Minggu, 25 Oktober 2026.

Baca Juga :

Diduga Main HP saat Berkendara, Mahasiswa di Gowa Tewas Kecelakaan
Berdasarkan UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban luka-luka Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta.


Jasa Raharja Kanwil Lampung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Lampung serta Satlantas Polres Tulang Bawang Barat. (Foto: Jasa Raharja)

Saat ini, petugas Jasa Raharja Kanwil Lampung telah mendatangi lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Lampung serta Satlantas Polres Tulang Bawang Barat. Pendataan juga dilakukan secara langsung terhadap korban yang dirawat di RS Mutiara Bunda dan RS Griya Medika Dompet Dhuafa.

Jasa Raharja berkomitmen memantau penanganan agar pemenuhan hak korban berjalan sesuai ketentuan. Langkah ini selaras dengan posisi perusahaan sebagai bagian dari ekosistem Danantara dalam memberikan perlindungan dasar masyarakat dan memperkuat sinergi keselamatan transportasi.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Penimbun BBM Subsidi di Bangka Belitung Dicokok Polisi, Begini Kronologinya
• 13 jam lalu
0
thumb
Insanul Fahmi Pasrah Jika Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perzinaan: Yang Penting Gak Usah Banyak Drama!
• 16 jam lalu
0
thumb
Mendagri Minta Pemda Optimalkan Bantuan Karhutla dari Presiden Sebesar Rp1,24 T
• 1 jam lalu
0
thumb
Link Nonton Liverpool vs Brighton Malam Ini
• 10 jam lalu
0
thumb
Terlihat Bugar, Denny Sumargo Syok Saat Tahu Terancam Serangan Jantung dan Stroke
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.