Pantau - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, mengungkap dugaan penimbunan 3,3 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Sabtu (24/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penimbunan BBM bersubsidi serta menyita sejumlah kendaraan dan peralatan penampungan.
Kepala Seksi Humas Polres Rejang Lebong AKP M. Hasan Basri mengatakan biosolar tersebut diduga diperoleh dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah setempat.
"Selain mengamankan barang bukti berupa 3,3 ton BBM jenis biosolar, petugas juga mengamankan empat terduga pelaku penimbunan. Saat ini barang bukti dan para pelaku telah ditahan di Mapolres Rejang Lebong guna menjalani pemeriksaan," ujarnya di Rejang Lebong, Minggu (25/10/2026).
Polisi Gerebek Gudang Setelah Menerima Laporan WargaPengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penampungan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Desa Tanjung Sanai I.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Tim Operasional dan Tim Bonte Polres Rejang Lebong mendatangi lokasi yang dilaporkan.
Operasi tersebut dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong Iptu M. Akhyar Anugerah.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan empat pria berada di sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan biosolar.
Keempat pria tersebut sedang memindahkan BBM dari drum dan tangki truk diesel ke dalam empat tangki penampungan berkapasitas masing-masing satu ton.
Polisi kemudian mengamankan keempat orang tersebut beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Empat Terduga Pelaku Berasal dari Desa yang SamaPolisi mengidentifikasi empat orang yang diamankan masing-masing berinisial YH (27), AA (20), F (17), dan AR (30).
Keempatnya diketahui merupakan warga Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi menyita dua kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan BBM.
Kendaraan tersebut terdiri atas satu truk Colt Diesel Fuso berwarna kuning hitam dengan nomor polisi BD 8280 HB dan satu truk Colt Diesel 100 PS berwarna kuning dengan nomor polisi BA 9075 HV.
Petugas juga menyita tiga tangki penampungan berkapasitas masing-masing satu ton yang berisi biosolar serta satu tangki serupa dalam keadaan kosong.
Barang bukti lainnya meliputi 10 jerigen berkapasitas 35 liter berisi biosolar, dua mesin penyedot beserta selang, dua drum, dan satu corong minyak.
Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk kepentingan penyidikan.
Polisi Akan Koordinasi dengan BPH MigasHasan menjelaskan penyidik masih mendalami dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui keterlibatan masing-masing terduga pelaku serta aktivitas penampungan biosolar di lokasi kejadian.
"Setelah memeriksa para pelaku, kami akan melaksanakan gelar perkara serta berkoordinasi dengan ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta," ujarnya.
Koordinasi dengan BPH Migas dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara yang berkaitan dengan distribusi dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Polisi juga masih mendalami dugaan pembelian biosolar dari sejumlah SPBU di wilayah Rejang Lebong.
Terduga Pelaku Dijerat Undang-Undang MigasDalam penanganan perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ketentuan itu telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan BBM yang disubsidi pemerintah.
Hingga Minggu (25/10/2026), empat orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Rejang Lebong.
Penyidik selanjutnya akan menggelar perkara dan meminta keterangan ahli dari BPH Migas untuk melanjutkan proses hukum atas dugaan penimbunan 3,3 ton biosolar bersubsidi tersebut.





Komentar (0)