Penanganan Karhutla, Pemerintah Kucurkan Dana Bantuan Presiden Senilai Rp1,24 Triliun

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia terus mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah.

Penanganan percepatan juga dilakukan melalui penyaluran Bantuan Presiden untuk penanganan karhutla senilai Rp480 miliar pada 44 kabupaten/kota di tujuh provinsi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, bantuan ditujukan untuk memperkuat operasi pemadaman, perlindungan masyarakat terdampak, pemenuhan kebutuhan personel di lapangan, serta dukungan pemulihan ekosistem lahan gambut bekas terbakar.

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Saya minta para kepala daerah segera mengoptimalkan bantuan ini untuk memperkuat pemadaman, melindungi warga dari dampak asap, dan memenuhi kebutuhan petugas di lapangan. Laksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel, dengan mengikuti mekanisme penganggaran serta penggunaan bantuan yang telah diatur,” kata Tito kepada awak media, Jakarta, Minggu (25/10).

Tito memaparkan total keseluruhan pemerintah telah menyalurkan bantuan mencapai Rp1,24 triliun setelah sebelumnya pada 7 September 2026 sebesar Rp760 miliar. 

Menurutnya Mendagri turut mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/8481/SJ tanggal 23 Oktober 2026 sebagai pedoman operasional yang mengatur penganggaran, penggunaan, pengawasan, serta pelaporan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya untuk penanganan karhutla. 

Surat edaran tersebut turut menegaskan bahwa mekanisme penggunaan bantuan mengikuti kondisi kedaruratan daerah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menekankan pentingnya menghubungkan dukungan anggaran dengan kebutuhan operasi dan hasil penanganan di lapangan.

Ia menekankan pemerintah mendorong percepatan penanganan karhutla sekaligus memastikan perlindungan kesehatan masyarakat, keberlanjutan penanganan di daerah, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Petakan lokasi prioritas, ketersediaan sumber air, kebutuhan peralatan, dan kekuatan personel. Perkuat koordinasi posko agar dukungan menjangkau petugas serta masyarakat yang membutuhkan. Ketika tanggap darurat berakhir, pastikan kebutuhan penanganan yang masih ada ditindaklanjuti melalui perangkat daerah sesuai kewenangannya dan mekanisme yang telah diatur,” ungkapnya. (raa/dpi)


 

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kim Ga Eun Hamil Anak Pertama, Umumkan Kabar Bahagia Jelang Setahun Pernikahan
• 5 jam lalu
0
thumb
Ombudsman RI Tegaskan Standar Pelayanan Publik Harus Jelas untuk Cegah Malaadministrasi dan Risiko Korupsi
• 18 jam lalu
0
thumb
Pameran UMKM PKK Makassar Jadi Ruang Promosi dan Penguatan Ekonomi Keluarga
• 21 jam lalu
0
thumb
Polres Rejang Lebong Bongkar Dugaan Penimbunan 3,3 Ton Biosolar Bersubsidi, Empat Orang Diamankan
• 4 jam lalu
0
thumb
Saat Suku Bunga Bergerak, Bank Syariah Tetap Lincah Tak Langgar Pagar
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.