KPAI Kutuk Keras Dokter yang Diduga Cabuli Anak Kandung 3,5 Tahun di Bandung

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus oknum dokter berinisial IS (37) yang diduga mencabuli anak kandungnya 3,5 tahun di Bandung tengah menjadi sorotan publik. 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras aksi cabul oknum dokter tersebut.

Hal itu diungkap langsung oleh Komisioner KPAI Dian Sasmita kepada wartawan, Minggu (25/10/2026).

"Kami sangat mengutuk perbuatan pelaku terhadap anak kandung," katanya. 

Anggota KPAI, Dian Sasmita.
Sumber :
  • ANTARA

Seorang Ayah di Bandung Diduga Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Umur 3,6 Tahun
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Dian mengatakan proses hukum untuk pelaku telah berjalan. Pendampingan juga telah diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

"KPAI memberikan sejumlah catatan dalam kasus ini. Catatan penting kami: rehabilitasi ke anak dan ibu wajib diberikan komprehensif dan berkelanjutan. Proses hukum wajib juga dimasukkan restitusi," ujar dia.

Menurutnya, KPAI mendorong agar kuasa asuh pelaku terhadap anaknya dicabut. 

Dian menyebut pencabutan hak asuh itu pernah dilakukan oleh Kejaksaan Bandung.

"Upaya tambahan dari Kejaksaan untuk gugat pencabutan kuasa asuh pelaku," kata Dian.

Dian berharap adanya peningkatan sumber daya manusia (SDM) di layangan pengaduan. Sehingga, penanganan kasus pencabulan terhadap anak ini lebih responsif.

"Perlu peningkatan kapasitas SDM di layanan pengaduan kasus agar lebih cepat dan responsif terhadap kasus-kasus kekerasan anak," ujar Dian.

Modus Sang Dokter Cabul

Jajaran Polda Jawa Barat mengungkap motif di balik kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum dokter terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jabar menangkap IS, oknum dokter yang diduga melakukan Tindakan pencabulan terhadap anaknya.

Pelaku ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Bekasi Timur, pada Rabu (21/10/2026).

"Adapun modus operandi, bahwa pelaku melakukan cabul adalah dengan cara diduga melakukannya memasukkan jari dalam atau sekitar kelamin anak," kata Dirres PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Rumi Untari di Mapolda Jabar pada Kamis (22/10/2026).

Awal Mula Terungkap

Rumi mengatakan peristiwa kekerasan seksual ini terungkap berawal pada November 2025, korban anak, tiba-tiba memperagakan adegan dewasa di depan ibunya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Revisi UU Peradilan Militer Tak Perlu Tunggu 2 Tahun, Komisi I DPR Tegaskan TNI Tunduk Putusan MK
• 12 jam lalu
0
thumb
JPO Kota Bambu Tak Ramah Disabilitas, Pramono Bakal Lakukan Perbaikan
• 4 jam lalu
0
thumb
Kemenpar Gandeng Tujuh Agen Wisata Tiongkok untuk Dongkrak Kunjungan Turis ke Labuan Bajo dan Flores
• 22 jam lalu
0
thumb
Tes Kemampuan Akademik jadi Peta Jalan Peningkatan Kualitas Pendidikan
• 4 jam lalu
0
thumb
Komisi VIII DPR dan Fakultas Tarbiyah UIN Surakarta Dorong Lingkungan Belajar Humanis di Madrasah
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.