Jakarta, tvOnenews.com - Tim Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sulawesi Utara mengamankan empat orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di empat tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Sabtu (24/10/2026).
Dirresnarkoba Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Yandri Makaminan mengatakan, empat orang yang diamankan diantaranya berinisial FMR (25), DYB (22), JJE (21), dan NDL (22).
“Kami penindakan (operasi gabungan) sarang kampung narkoba di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara sekitar pukul 20.30 WITA,” kata Yandri, kepada wartawan, Minggu (25/10/2026).
Lebih lanjut Yandri menjelaskan, penindakan terhadap empat orang yang diamankan ini diantaranya dilakukan di Kota Manado, di Kelurahan Tikala Kumaraka Kecamatan Wenang, Jalan 17 Agustus Kelurahan Bumi Beringin Kecamatan Wenang, dan Kelurahan Bumi Beringin Kecamatan Wenang.
Adapun personel yang dilibatkan dalam pengungkapan kasus ini yaitu sebanyak 20 personel gabungan dari 12 personel Dit Res Narkoba Polda Sulut dan 8 personil Dit Samapta Polda Sulut.
Selain mengamankan para pelaku, Yandri menjelaskan, pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa 111 paket narkoba.
“Masing-masing paket diisi di dalam plastik warna ungu sebanyak 15 paket, warna cream 15 paket dan didalam palstik bening sebanyak 80 paket Narkotika gol I jenis sabu berat bruto 51 gram, 4 buah ponsel, 1 buah tas samping warna putih,” terang Yandri.
Sementara itu Yandri menjelaskan, saat ini pihaknya akan melakukan gelar perkara dan melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (ars/muu)





Komentar (0)