BANGKA BELITUNG, KOMPAS.TV - Seorang bandar narkoba diamankan petugas di kediamannya di Jalan Marlin, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. Dari penangkapan ini, polisi menyita 50 gram sabu.
Seorang pria berinisial R ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Marlin, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Ia tak berkutik saat polisi menggeledahnya. Barang bukti sabu ditemukan di sejumlah lokasi yang disembunyikan pelaku.
Tak hanya di sepeda motor miliknya, polisi juga menggeledah sejumlah lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba.
Penelusuran dilakukan untuk menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram itu.
Polisi menemukan dua pondok yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas transaksi narkoba.
Kedua pondok itu digeledah dan dibongkar polisi. Di dalam pondok, juga ditemukan barang bukti sabu lainnya.
Total, ada lima 50,08 gram sabu yang disita dari pelaku.
Polisi langsung menghancurkan dua pondok itu agar tak lagi digunakan untuk transaksi narkoba.
Pelaku dan barang bukti sabu langsung dibawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Polisi bilang, pelaku merupakan residivis kasus narkoba.
Baca Juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Lima Ilir Palembang, 7 Orang Ditangkap | BORGOL
#narkoba #residivis #sabu
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- bandar narkoba
- bangka belitung
- pangkal pinang
- residivis narkoba
- sabu






Komentar (0)