Tanjungpinang, tvOnenews.com - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Tanjungpinang memperketat pengawasan pemuatan barang di Kapal Sabuk Nusantara 48 untuk mengantisipasi pengangkutan barang ilegal atau komoditas yang tidak memenuhi ketentuan.
Pengawasan dilakukan bersama instansi terkait, termasuk pihak karantina dan KSOP sebelum kapal berangkat menuju sejumlah pulau di wilayah Kepulauan Riau dan Bangka Belitung.
Kepala Pelni Cabang Tanjungpinang, Benny Marganda Sinaga, mengatakan seluruh barang yang akan diangkut telah melalui prosedur pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku sebelum diberangkatkan ke pulau-pulau tujuan.
"Kami melibatkan instansi terkait seperti karantina. Pihak karantina yang akan menyortir barang-barang yang sesuai dan tepat pada prosedur yang diberangkatkan," ucapnya, Jumat (24/10/2026).
Benny menegaskan, Pelni berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk memastikan tidak ada barang yang diangkut tanpa memenuhi prosedur. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses pemuatan barang berjalan sesuai ketentuan.
"Kami meyakini kapal yang akan berangkat sudah memenuhi prosedur yang lengkap," katanya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sebelum kapal berangkat, termasuk pengecekan terhadap barang yang akan dimuat. Barang-barang tertentu harus memiliki sertifikat atau dokumen yang dipersyaratkan oleh pihak karantina.
"Barang harus sudah bersertifikasi bagi jenis-jenis barang melewati prosedur di karantina. Dan begitu juga untuk jenis barang-barangnya akan kita cek secara detail. Ketika sudah diperiksa sesuai persyaratannya, maka boleh diangkut ke atas kapal," jelasnya.
Terkait penentuan jenis barang yang dilarang atau diperbolehkan untuk diangkut, Benny menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada instansi karantina. Sementara itu, Pelni menjalankan fungsi sebagai penyedia jasa transportasi laut.
Menurutnya, koordinasi dengan instansi terkait menjadi bagian penting dalam memastikan barang yang masuk ke kapal telah memenuhi persyaratan sebelum didistribusikan ke pulau-pulau.
"Pelni hanya jasa sebagai pengangkut. Untuk prosedur ketentuan barang-barang boleh diangkut, itu kewenangan pihak karantina," jelasnya.
Sementara itu, Mandor Kapal, Daeng, mengatakan barang yang dimuat selama ini telah dilengkapi dokumen resmi, termasuk dokumen pemeriksaan dari pihak karantina.
"Karantina sudah melakukan pengecekan Dan lengkap terkait surat-suratnya," ucapnya.





Komentar (0)