Mediaapakabar.com- Tak ingin pengaduan masyarakat berlarut-larut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menghadirkan terobosan KUAT WASSIDIK. Inovasi ini digadang-gadang memperkuat pengawasan penyidikan agar lebih transparan, cepat, dan akuntabel.
Program Penguatan Pengawasan Penyidikan melalui Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Berbasis Kolaborasi itu diinisiasi Kabagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Paulus Hotman Sinaga, S.I.K., M.H.
Inovasi tersebut menjadi proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXVI Tahun Anggaran 2026 di Pusdikmin Lemdiklat Polri.
“KUAT WASSIDIK kami rancang untuk mewujudkan pengelolaan pengaduan masyarakat yang transparan, responsif, dan akuntabel,” ujar AKBP Paulus di Medan, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, program tersebut menyasar sejumlah persoalan pengawasan penyidikan, mulai dari koordinasi antarfungsi hingga percepatan penanganan pengaduan masyarakat.
“Fokus utamanya adalah memperkuat kolaborasi dan memastikan masyarakat memperoleh informasi perkembangan perkara secara lebih terbuka,” jelasnya.
KUAT WASSIDIK memiliki empat pilar utama. Pertama, memperkuat regulasi melalui perjanjian kerja sama (PKS) dan standar operasional prosedur (SOP) Pengawasan Terpadu.
Kedua, menerapkan Fast Response Protocol berbasis Service Level Agreement (SLA) untuk mendorong respons yang lebih terukur. Ketiga, meningkatkan keterbukaan informasi perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Keempat, membenahi sarana pengawasan dengan menyediakan Ruang Konsultasi Pengaduan Masyarakat (Dumas), memasang CCTV pengawasan, serta memperkuat pengawasan melekat.
Melalui terobosan ini, Ditreskrimsus Polda Sumut berharap penanganan pengaduan masyarakat semakin terintegrasi dan pelayanan kepada pencari keadilan kian baik.
Publik pun diharapkan lebih mudah memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, sementara pengawasan penyidikan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. (MC/DN)






Komentar (0)