JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) seluruh jenis pupuk bersubsidi hingga 20 persen sejak 22 Oktober 2025.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan atas Ketentuan Jenis, HET dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini mencatatkan rekor baru dalam sistem tata kelola pertanian nasional karena untuk pertama kalinya harga seluruh pupuk bersubsidi diturunkan secara serentak.
Dengan penyesuaian ini harga pupuk urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.
Selain itu ada NPK kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram. Pemangkasan harga juga berlaku untuk ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram dan pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.
Penurunan HET memberi dampak penghematan biaya input secara langsung bagi lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri atas petani beserta keluarganya.
Penghematan ini tentu sangat berarti untuk menjaga produktivitas lahan, terutama saat memasuki puncak musim tanam.
BACA JUGA:2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Pupuk Indonesia Ungkap Transformasi Tata Kelola Pupuk yang Berpihak ke Petani
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa langkah ini berakar dari keberanian pemerintah dalam merombak aturan yang selama ini menyumbat alur penyaluran pupuk kepada petani.
"Harga pupuk berhasil kita turunkan 20 persen. Hal ini terjadi pertama kali dalam sejarah negara kesatuan RI," ujar Prabowo.
"Pertama kali harga pupuk dapat kita turunkan kepada rakyat, tapi pada saat sama harga turun tapi volume ketersediaan pupuk bertambah untuk rakyat kita," tambah Prabowo.
Kebijakan ini memastikan bahwa pupuk tidak hanya terjangkau dari segi harga saja, tetapi juga terjamin ketersediaannya dalam jumlah memadai di lapangan.
Di sisi lain Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa Kementeriannya telah memperkuat akses petani terhadap pupuk bersubsidi melalui kebijakan penurunan HET hingga 20 persen yang berlaku sejak 22 Oktober 2025.
Kebijakan ini diarahkan untuk menekan biaya produksi, meningkatkan efisiensi usaha tani, dan mendukung pencapaian swasembada pangan nasional.
Ia berharap penurunan harga pupuk diharapkan membantu petani memenuhi kebutuhan sarana produksi sekaligus mengelola pengeluaran selama musim tanam.
"Kami memastikan pupuk subsidi tersedia, tepat waktu, dan mudah diakses petani sejak awal tahun. Ini bagian dari langkah serius pemerintah menjaga stabilitas produksi dan mempercepat swasembada pangan," tegas Amran.
BACA JUGA:Jelang Musim Tanam, Pupuk Indonesia Siapkan 1,81 Juta Ton Stok Pupuk Nasional
Pemangkasan Aturan dan PenertibanSelain mendorong harga, pemerintah telah memangkas 145 regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi guna mengurai birokrasi yang panjang.
Deregulasi ini mempercepat distribusi dan mempermudah akses petani di daerah.
Penertiban jalur distribusi juga dilakukan secara tegas. Pada semester I-2026, Kementerian Pertanian mencabut 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bersubsidi yang bermasalah.
Langkah ini diambil untuk memberantas penyalahgunaan pupuk subsidi serta menindak peredaran pupuk palsu tanpa kandungan unsur hara yang sempat memicu gagal panen dengan potensi kerugian mencapai Rp3,2 triliun hingga Rp3,3 triliun.
Guna menjamin akuntabilitas, pemerintah memperkuat digitalisasi melalui sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang mencatat data petani, luas lahan, komoditas dan kebutuhan pupuk secara transparan.
Amran menekankan bahwa kemudahan memperoleh pupuk dan kebersihan distribusi merupakan pondasi penting bagi peningkatan produksi dan keuntungan petani.
"Kalau pupuk mudah diperoleh dan distribusinya bersih, produksi meningkat, petani untung, dan pangan nasional semakin kuat. Itu tujuan utama yang terus kami perjuangkan," tegasnya.
Penyerapan Pupuk Meningkat PesatDampak positif dari reformasi aturan dan penyesuaian harga tercermin pada lonjakan angka penyerapan pupuk di tingkat petani.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Andi Nur Alamsyah menjelaskan, penurunan HET pupuk bersubsidi hingga 20 persen merupakan inovasi kebijakan yang dirancang untuk memperkuat keterjangkauan sarana produksi bagi petani.
Manfaatnya perlu dilihat tidak hanya dari perubahan harga, tetapi juga dari perkembangan penebusan pupuk dan kelancaran penyalurannya di lapangan.
BACA JUGA:Pupuk Kaltim Raih Primaniyarta 2026, Ekspor Urea ke Australia Tembus 47.250 Ton
"Kemudahan memperoleh pupuk dengan harga yang lebih terjangkau diharapkan membantu petani mengelola biaya usaha tani, menjaga penggunaan sarana produksi sesuai kebutuhan, serta mempertahankan produktivitas tanaman," papar Andi di Jakarta dilansir pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Berdasarkan data realisasi penyaluran pupuk bersubsidi (F5) Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia.
Penyaluran pada periode 22 Oktober 2025 hingga 31 Juli 2026 menunjukkan peningkatan tren hingga 20 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Perkembangan ini juga diikuti peningkatan jumlah petani yang menebus pupuk.
Hingga Juli 2026, rata-rata jumlah petani yang menebus pupuk meningkat 7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kenaikan jumlah petani penebus terutama tercatat di sebagian besar wilayah Sumatera dan Jawa, yang diperkirakan berkontribusi terhadap tambahan penyerapan pupuk bersubsidi sekitar 306 ribu ton.
"Data tersebut menunjukkan bahwa keterjangkauan harga menjadi salah satu faktor yang relevan dalam menjelaskan peningkatan penebusan pupuk," kata Andi.
"Namun peningkatan penyerapan juga dipengaruhi faktor lain, termasuk kesiapan penyaluran, sosialisasi kepada petani dan kebutuhan pupuk sesuai kondisi musim tanam," tambahnya.
Menurut Andi, kelancaran penyaluran juga ditopang oleh kesiapan administrasi sejak awal tahun.
Hal ini mencakup penetapan surat keputusan alokasi, kontrak pengadaan dan penyaluran, petunjuk teknis penyaluran, serta dokumen kerja sama dengan penyalur.
"Pemangkasan regulasi terkait tata kelola pupuk subsidi turut mendukung kelancaran penyaluran pupuk subsidi," lanjutnya.
Indikator Kesejahteraan Petani MembaikSeiring dengan kemudahan akses input produksi, tingkat kesejahteraan petani menunjukkan tren kenaikan yang konstan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) nasional terus bergerak positif.
Pada Agustus 2026, NTP berada di angka 129,19 atau naik 1,05 persen dari posisi Juli 2026 sebesar 127,84.
BACA JUGA:Dukung Produktivitas Pembudidaya Ikan, Pupuk Indonesia Optimalkan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Sumbawa
Tren penguatan ini berlanjut hingga September 2026, di mana NTP nasional menyentuh angka 131,11 atau naik 1,49 persen dibandingkan Agustus 2026.
Upaya menjaga keterjangkauan biaya produksi juga diperlukan berjalan seiring dengan kebijakan perlindungan harga hasil panen.
Secara kumulatif, NTP nasional periode Januari hingga Agustus 2026 tercatat 3,18 persen lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun lalu.
Sebanyak 33 dari 38 provinsi mencatatkan kenaikan NTP, dengan lonjakan tertinggi di Sulawesi Barat sebesar 6,87 persen yang didorong subsektor, dipimpin oleh tanaman pangan yang naik 1,62 persen, diikuti tanaman perkebunan rakyat 1,53 persen, peternakan 0,96 persen dan perikanan 0,69 persen meski subsektor hortikultura masih terkoreksi 2,84 persen.
Rangkaian kebijakan mulai dari pemangkasan HET, efisiensi aturan, penertiban distribusi, hingga digitalisasi e-RDKK berhasil membangun ekosistem pertanian yang lebih sehat dan berdaya saing.
Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran dengan demikian menempatkan pembenahan pupuk sebagai salah satu bagian dari agenda yang lebih luas, yaitu memperkuat produksi, menjaga ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pertanian.
Keberhasilan agenda tersebut pada akhirnya akan ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Ketika pupuk tersedia dengan harga terjangkau, distribusi berlangsung tertib, dan hasil usaha tani mampu memberikan nilai ekonomi yang lebih baik, petani memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan produktivitas sekaligus memperkuat kehidupan keluarganya.






Komentar (0)