Kemnaker Buka Pelatihan bagi Pekerja Terdampak PHK, Catat Syarat dan Cara Daftarnya

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Calon peserta dapat mendaftar secara mandiri melalui portal SkillHub Kemnaker dengan menyiapkan dokumen persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi.

Kemnaker Buka Pelatihan bagi Pekerja Terdampak PHK, Catat Syarat dan Cara Daftarnya

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kesempatan kepada pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode 2024–2026 untuk meningkatkan kompetensi melalui program pelatihan vokasi.

Calon peserta dapat mendaftar secara mandiri melalui portal SkillHub Kemnaker dengan menyiapkan dokumen persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi.

Baca Juga:
Kemnaker Sediakan Tiga Pusat Aduan Bantu Perusahaan Atasi Kendala Pelaporan WLKP

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan program pelatihan vokasi dirancang untuk membantu pekerja terdampak PHK dalam meningkatkan keterampilan agar lebih siap kembali memasuki pasar kerja maupun merintis usaha secara mandiri.

“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” ujar Darmawansyah dikutip pada Minggu (25/10/2026).

Baca Juga:
Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub 

Bagi pekerja yang ingin mengikuti program tersebut, salah satu persyaratan utama yang perlu disiapkan adalah dokumen pendukung yang membuktikan status PHK. Dokumen yang dapat digunakan antara lain surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).

Baca Juga:
Kemnaker Ubah Model Pelatihan di BLK,  Pembelajaran Hanya Dua Bulan Sisanya Praktik

Apabila calon peserta tidak dapat memenuhi dokumen tersebut karena kondisi tertentu, Kemnaker memberikan alternatif berupa surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration).

Surat pernyataan tersebut harus dibuat dan ditandatangani oleh calon peserta yang bersangkutan di atas meterai sesuai ketentuan.

Baca Juga:
Kemnaker Targetkan Bangun 60 Balai Pelatihan Kerja di Berbagai Daerah

Pendaftaran secara perorangan dapat dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id.

Selain pendaftaran secara mandiri, program pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak PHK juga dapat diajukan melalui jalur kelompok.

Pengajuan tersebut dapat dilakukan oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.

Melalui program ini, Kemnaker berharap pekerja terdampak PHK memiliki kesempatan untuk memperbarui atau mengalihkan keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja.

Peningkatan kompetensi tersebut diharapkan dapat memperluas peluang mereka untuk memperoleh pekerjaan baru maupun membangun usaha secara mandiri.

Berikut tahapan pendaftarannya:
1. Membuat akun SIAPkerja.
2. Melengkapi data diri.
3. Mengunggah dokumen persyaratan. Dokumen yang perlu disiapkan mencakup KTP serta bukti PHK atau surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan.
4. Mengikuti proses seleksi. Penyelenggara pelatihan akan melakukan verifikasi dokumen dan wawancara terhadap calon peserta.
5. Melakukan daftar ulang. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bantu Regenerasi Petinju Kelas Berat, PERTINA Apresiasi Perhatian Presiden Prabowo pada Gizi Anak
• 7 jam lalu
0
thumb
Gudang Snack Terbakar di Bengkulu Malah Dijarah Warga, 12 Orang Ditangkap
• 11 jam lalu
0
thumb
Riset MarkPlus 2026 Sebut 85,3% Masyarakat Gunakan QRIS untuk Transaksi
• 22 jam lalu
0
thumb
Pemprov DKI Klaim Konser Ye & JRF 2026 Hasilkan Perputaran Uang hingga Rp 150 M
• 2 jam lalu
0
thumb
Beauty, Bingung Pilih Bra? Ini 4 Rekomendasi untuk Remaja!
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.