Sidang perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma, dokter yang akrab disapa dokter Tifa, kembali diwarnai perdebatan soal absennya pelapor. Tim kuasa hukum meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) segera dihadirkan ke ruang sidang, sementara jaksa penuntut umum (JPU) berdalih pemanggilan sudah masuk jadwal.
Permintaan itu disampaikan dalam persidangan pada Kamis (22/10/2026). Menurut pihak dokter Tifa, Jokowi berstatus saksi pelapor, tetapi hingga kini belum juga dipanggil JPU.
Kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan ini bukan yang pertama. Mereka meminta majelis hakim mengklarifikasi apakah surat panggilan pengadilan benar-benar sudah dilayangkan kepada Jokowi.
“Saya sampaikan sekali lagi untuk kesekian kalinya kepada Majelis Hakim bahwa dalam rangka menghormati Pasal 201 bahwa di situ disebutkan pelapor wajib hadir,” ujar kuasa hukum dokter Tifa di hadapan majelis.
Untuk menguatkan argumennya, tim hukum mengungkit perkara lain sebagai pembanding. Mereka menyebut putusan Pengadilan Serang pada 29 Desember 2023 yang melibatkan Dito Mahendra sebagai pelapor dan Nikita Mirzani sebagai terlapor.
Dalam perkara itu, pelapor dua kali dipanggil tetapi tidak hadir, sehingga perkaranya dinyatakan gugur dan jaksa dinilai tidak serius.
Kubu dokter Tifa menyebut putusan tersebut sudah menjadi yurisprudensi.
Mendengar keberatan itu, Hakim Ketua Christina Endarwati mengambil alih jalannya sidang dan menyampaikan langsung pertanyaan tersebut kepada JPU. Ia mengingatkan bahwa pada setiap persidangan sebelumnya majelis sudah menanyakan siapa saja saksi yang akan diajukan.
“Apakah saksi pelapor yang ditanyakan tadi mengenai Joko Widodo sudah pernah dipanggil,” tanya Christina.
JPU menjawab bahwa urutan pemanggilan saksi mengacu pada Pasal 210 ayat (3), dan penuntut umum telah menyusun rencana pembuktian. Karena itu, tudingan bahwa jaksa tidak serius dinilai terlalu dini.
Baca Juga: Jusuf Kalla Cerita Ditantang Balik Tunjukkan Buku Nikah Asli, Bingung Letak Salah Pernyataannya pada Ijazah Jokowi
“Kami ini masih mengajukan alat bukti sebagaimana dengan rencana pembuktian kami,” kata JPU.
Hakim lalu meminta kepastian lebih lanjut. Setelah JPU menyatakan pemanggilan Jokowi sudah tersusun dalam jadwal, Christina menyimpulkan bahwa surat panggilan memang belum pernah dilayangkan.
“Jadi belum pernah dipanggil ya,” ujar hakim.
“Ada jadwalnya, Majelis,” jawab JPU.
“Sudah ada jadwalnya,” ulang Christina.
Hingga sidang berakhir, belum ada kepastian kapan Jokowi akan dihadirkan sebagai saksi pelapor.






Komentar (0)