jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP) Fadlun Abdillah menyampaikan akan ada kejutan untuk PPPK dan PPPK paruh waktu di November 2026 ini.
Kejutan itu berkaitan dengan kebijakan kebijakan pemerintah, yang akan dijalankan mulai Januari 2027. Fadlun mengatakan bahwa AMP berencana bersurat kembali kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 11 November 2026.
BACA JUGA: PPPK Beri Ucapan Selamat Ultah untuk Pak Dasco, Sampaikan Harapan Ini
Tujuannya ialah untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait peraturan presiden (perpres) tentang pengalihan status PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu. Termasuk pula informasi tentang pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi PNS.
"Pada pertemuan 6 Oktober 2026, Pak Dasco janji akan ada pepres, makanya kami akan mengulik lebih jauh lagi lewat audiensi dengan beliau bulan depan. Kawan-kawan harus tetap semangat," kata Fadlun kepada JPNN, Minggu (25/10).
BACA JUGA: Pesan Fery Insani untuk PPPK Paruh Waktu: Jaga Integritas, Jangan Melakukan Pelanggaran
Fadlun berharap perpres yang disiapkan tersebut soal alih status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sebagaimana janji Dasco Ahmad. Selanjutnya PPPK bisa mengikuti seleksi CPNS dengan afirmasi usia.
Fadlun menegaskan AMP ingin ada bukti hitam di atas putih.
BACA JUGA: Pemda Sudah Mengantisipasi jika Pusat Batal Menanggung Gaji PPPK
Tanpa itu, kata dia, kebijakan tersebut hanya sekadar wacana.
Sebagai pengingat, pada 6 Oktober AMP telah berdiskusi dengan pemerintah dan DPR RI yang intinya sebagai berikut:
1. Penataan Instansi Pembina dan Pengangkatan
Nakes di bawah pembinaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Satpol PP, Damkar, dan Linmas di bawah pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanpa perlu mengubah undang-undang (cukup melalui regulasi Perpres/Permendagri).
Mekanisme ujian: PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu lintas profesi yang sudah memiliki instansi pembina jelas akan mengikuti skema ujian PNS secara bertahap seperti halnya kualifikasi guru.
2. Transisi Status dan Target Waktu (1 Januari 2027)
Pemutusan/penyesuaian kontrak PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu ditargetkan tuntas per 1 Januari 2027.
Mendagri akan mengeluarkan surat edaran (SE) agar pemda tidak memutus kontrak pegawai PPPK hingga skema baru berjalan pada awal 2027.
3. Mekanisme Penggajian dan Anggaran
Skema langsung (transfer daerah): Anggaran gaji yang dialokasikan dari pusat ke daerah akan dikunci (earmarked) atau ditransfer langsung ke rekening pegawai untuk mencegah penyalahgunaan/pengalihan anggaran oleh pemerintah daerah.
Ketersediaan Dana: Anggaran gaji dipastikan aman melalui cadangan fiskal/BA BUN Kementerian Keuangan.
4. Kejelasan Regulasi dan Surat Edaran Resmi
Disepakati perlunya SE serta payung hukum tertulis (perpres/permen) agar pemda dan dinas terkait memiliki landasan hukum yang sah dalam melakukan pendataan dan penataan pegawai.
5. Tindak Lanjut
Pembentukan tim kerja antara KemenPAN-RB, Kemendagri, Kemenkes, dan Kemenkeu untuk memfinalisasi pendataan serta pengajuan regulasi kepada presiden/DPR. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad





Komentar (0)