Pecat Karyawan yang Rajin Ibadah, Perusahaan Ini Kena Denda Rp2,6 M

cnbcindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ilustrasi penandatanganan Kontrak Kerja. (Dok. Pixabay)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menjalankan ibadah merupakan hak setiap orang, termasuk mereka yang bekerja di sebuah perusahaan. Namun, persoalan bisa muncul ketika kewajiban pekerjaan berbenturan dengan waktu ibadah, bahkan hingga berujung pada pemecatan.

Hal inilah yang menjadi sorotan dalam kasus seorang mantan karyawan Apple di Amerika Serikat (AS). Perusahaan teknologi tersebut sepakat membayar kompensasi sebesar US$150.000 atau sekitar Rp2,6 miliar untuk menyelesaikan gugatan diskriminasi agama yang diajukan setelah karyawan tersebut dipecat.

Melansir Apple Insider, kasus ini bermula ketika Apple memecat seorang karyawan Genius dengan alasan tidak memenuhi standar penampilan yang ditetapkan perusahaan. Namun, mantan karyawan tersebut menduga pemecatannya berkaitan dengan permintaan izin yang berulang kali diajukannya untuk menjalankan ibadah Sabat (Shabbat).


Baca: 92 Tahun Berjalan, Pabrik Biskuit Legendaris Resmi Tutup Akhir Oktober

Berdasarkan dokumen Law360 yang dikutip 9to5Mac, Apple sepakat membayar kompensasi sebesar US$150.000 sekaligus memberikan pelatihan pencegahan diskriminasi agama kepada para karyawannya. Kendati demikian, kesepakatan tersebut tidak mencakup pengakuan kesalahan secara resmi dari Apple.

Komisi Kesempatan Kerja yang Setara AS (Equal Employment Opportunity Commission/EEOC) sebelumnya mengajukan gugatan ke pengadilan pada September 2025 setelah pemecatan tersebut terjadi.

Apple berdalih bahwa pemecatan dilakukan semata-mata karena karyawan tidak memenuhi standar grooming atau penampilan perusahaan. Sementara itu, mantan karyawan tersebut menilai keputusan itu dipicu oleh permohonannya untuk mendapatkan libur guna menjalankan ibadah Sabat.

Karyawan Apple Genius tersebut diketahui telah bekerja selama 16 tahun di Apple dan memiliki rekam jejak kinerja yang baik. Ia memeluk agama Yahudi pada 2023 dan mulai meminta penyesuaian jadwal kerja sejak matahari terbenam pada Jumat hingga Sabtu malam.

Permintaan tersebut diajukan agar dirinya dapat menjalankan ibadah Sabat, yakni hari suci dalam agama Yahudi yang melarang umatnya melakukan aktivitas bekerja selama periode tersebut.

Menurut dokumen gugatan, permohonan izin itu berulang kali ditolak oleh manajemen. Tidak lama setelah penolakan tersebut, perusahaan mulai mempermasalahkan penampilannya.

Puncaknya, tak lama setelah kembali mengajukan permohonan cuti untuk merayakan hari besar keagamaan, karyawan tersebut resmi diberhentikan dari pekerjaannya.

Dari total kompensasi US$150.000, sebesar US$80.000 dialokasikan untuk pembayaran gaji tertunggak yang dikenakan pajak. Sementara itu, US$70.000 sisanya mencakup ganti rugi nonmateriil beserta bunga.

Apple diwajibkan menyelesaikan seluruh pembayaran kompensasi kepada mantan karyawannya dalam waktu 30 hari.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Inovasi Minuman Bernutrisi Dukung Tren Hidup Sehat Warga +62

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pengemudi Mobil Listrik yang Lindas Ojol di Blok M Negatif Narkoba
• 20 jam lalu
0
thumb
Legislator PKB Dukung Usulan Kapolri Larang Vape, Tunggu Fatwa MUI
• 9 jam lalu
0
thumb
Kapolda Metro Jaya Sebut Bedah Rumah di Kampung Ambon Jadi Strategi Berantas Narkoba Lewat Kesejahteraan Warga
• 11 jam lalu
0
thumb
Peringati Hari Santri Nasional, Siswa SD di Surabaya Kenakan Sarung dan Kopiah
• 19 jam lalu
0
thumb
QatarEnergy sepakati pembelian 4 juta ton LNG AS per tahun
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.