PKS Galang Fraksi DPR soal Ijazah Gibran, Petinggi PSI Minta Pikir Ulang

wartaekonomi.co.id
8 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuka komunikasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuai tanggapan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, menilai langkah itu perlu dipikirkan ulang karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024.

Ahmad Ali menyampaikan hal tersebut ketika ditemui di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Sabtu (24/10/2026).

Ia mempertanyakan isu apa yang sebenarnya masih tersisa untuk dibicarakan, mengingat gugatan itu sudah dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK. Politikus yang sebelumnya berkiprah di Nasdem ini bahkan menggambarkan jalannya proses di MK sebagai bagian dari panggung demonstrasi politik.

Tanggapan itu muncul setelah Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, mengungkapkan bahwa partainya akan mulai menjajaki pandangan fraksi-fraksi lain di Senayan. Menurut Kholid, upaya tersebut merupakan kelanjutan dari tugas yang diberikan Presiden PKS, Al Muzzammil Yusuf, kepada Fraksi PKS di parlemen.

Kholid menekankan bahwa komunikasi itu belum berarti PKS telah memutuskan mengambil jalur politik tertentu. Partainya, kata dia, belum menetapkan sikap soal kemungkinan menggunakan hak angket maupun hak menyatakan pendapat.

Keputusan lebih lanjut akan bergantung pada dinamika yang berkembang saat masa sidang berikutnya dimulai. Pernyataan tersebut disampaikan ketika DPR masih berada dalam masa reses.

Baca Juga: Petinggi PSI Akui Figur Jokowi Belum Cukup Bawa Partai untuk Juara

Di sisi lain, putusan MK yang menjadi rujukan PSI menyebut gugatan tak bisa diterima karena para pemohon tidak punya kedudukan hukum, sebab bukan peserta Pilpres. Meski begitu, dalam pertimbangannya majelis hakim mencatat tidak ditemukannya dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran telah menuntaskan pendidikan di luar negeri setara SMA atau sederajat.

MK sekaligus menegaskan bahwa urusan menilai sah tidaknya pemenuhan syarat capres dan cawapres berada di tangan lembaga lain, bukan di tangan mereka.

Gibran sendiri menyatakan menghargai seluruh rangkaian proses hukum di MK. Seusai putusan dibacakan, ia mengatakan akan terus bekerja dan berfokus mendukung keberhasilan program Presiden Prabowo Subianto.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
DPR Puji Penangkapan Mafia BBM di Riau, Desak Polisi Usut hingga Bandarnya
• 20 menit lalu
0
thumb
PKS Galang Fraksi DPR soal Ijazah Gibran, Petinggi PSI Minta Pikir Ulang
• 8 jam lalu
0
thumb
Budisatrio Dijwandono Apresiasi Prestasi Siswa Sekolah Rakyat dalam Olimpiade Bahasa Asing di BBNKT 2026
• 4 jam lalu
0
thumb
Polda Metro Petakan Wilayah Prioritas Pemberantasan Narkoba
• 21 jam lalu
0
thumb
Mengapa Luhut Gagas Redefinisi Korupsi dan Apa Dampaknya pada Pemberantasan Korupsi?
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.