Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Santunan Rp2,46 Miliar kepada Ahli Waris Dua Pelaut

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID– Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memfasilitasi penyerahan santunan asuransi senilai total Rp2,46 miliar kepada ahli waris dua pelaut Indonesia yang meninggal dunia saat bertugas di kapal.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh perwakilan PT Augustea Intcrews Indonesia dan Presiden Direktur PT Annea Prima Samudra, Jansen Manaek Sinaga. Kegiatan itu disaksikan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Samsuddin beserta jajaran, serta perwakilan Asosiasi Pelaut KPI Tanjung Priok, Tony.

Kedua pelaut yang menerima santunan melalui ahli warisnya adalah Ferri Arif Budiman, oiler di kapal Noble Walker, serta Arliandi, awak kapal penangkap ikan PIN TAI RONG 71.

BACA JUGA:Fenomena Jakarta Lebih Panas, Ahli Ungkap Posisi Matahari Tepat di Atas Pulau Jawa

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Samsuddin mengatakan pemerintah terus memastikan hak-hak pelaut Indonesia terpenuhi, termasuk pemberian santunan asuransi kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Pemerintah terus mendorong perusahaan dan agen awak kapal untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hak pelaut dan ahli warisnya dapat terpenuhi secara transparan dan bertanggung jawab,” ujar Samsuddin, Minggu, 25 Oktober 2026.

Dari total santunan Rp2.462.755.601, sebanyak Rp2.084.807.601 diberikan kepada ahli waris Ferri Arif Budiman. Dana tersebut diserahkan kepada Ferro Andika, adik kandung sekaligus ahli waris almarhum.

Perusahaan menerima kabar meninggalnya Ferri pada 8 September 2026 dan kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Kesatuan Pelaut Indonesia, serta keluarga.

Sementara itu, santunan Rp377.948.000 diberikan kepada ahli waris Arliandi, yakni Derita Sinaga yang merupakan ibu kandungnya. Penyerahan dilakukan oleh Jansen Manaek Sinaga. Arliandi mengalami kondisi kesehatan kritis ketika bekerja pada Juni 2026.

Samsuddin menegaskan perlindungan terhadap pelaut harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Perlindungan tersebut tidak hanya mencakup keselamatan selama bekerja, tetapi juga pemenuhan hak finansial keluarga apabila pelaut mengalami musibah.

BACA JUGA:Sudaryono Pasang Badan Bela MBG, Sentil Anggapan Uang Negara Habis, Dua Fakta Ini Diungkap!

“Perlindungan pelaut harus dilaksanakan secara menyeluruh, mulai dari aspek keselamatan kerja hingga pemenuhan hak-hak finansial bagi ahli waris. Kami mengharapkan seluruh pihak terkait menjalankan tanggung jawabnya agar hak-hak tersebut dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Melalui fasilitasi ini, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub menegaskan komitmennya untuk mengawal pemenuhan hak pelaut Indonesia beserta ahli warisnya sesuai peraturan yang berlaku.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Cak Imin Berikan Santunan kepada Petugas Pemadam Karhutla di Kalsel, Ajak Kader PKB Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak
• 21 jam lalu
0
thumb
Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Emil Audero Kena Sial, Elkan Baggott Kembali Tak Dimainkan
• 6 jam lalu
0
thumb
Prakiraan Cuaca Jabodetabek 25 Oktober 2026, Waspada Hujan Petir
• 7 jam lalu
0
thumb
Kapolri Berhasil Bongkar Pabrik 1,2 Ton Sabu Pidie dan Ketamin Sumut, Pemuda Pancasila: Masa Depan Anak Bangsa Terselamatkan
• 13 jam lalu
0
thumb
Korban Tewas Penembakan di Gereja Yordania Jadi 9 Orang
• 49 menit lalu
0
Berhasil disimpan.