KLH Bakal Perluas Tanggung Jawab Produsen atas Sampah Plastik

republika.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah menyiapkan aturan baru untuk memperluas tanggung jawab produsen dalam pengelolaan sampah plastik. Melalui kebijakan tersebut, produsen akan didorong untuk menarik kembali kemasan produk yang telah digunakan konsumen guna mengurangi sampah yang berpotensi mencemari sungai, danau, hingga laut.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriyono mengatakan, pengendalian sampah plastik perlu dilakukan sejak dari sumbernya di daratan. Pemerintah menyiapkan penguatan kebijakan tanggung jawab produsen yang diperluas atau extended producer responsibility (EPR) untuk mencegah sampah kemasan berakhir di ekosistem perairan.

Baca Juga
  • Kurangi Sampah Plastik, Bank Sampah Ini Olah Limbah Jadi BBM
  • Parade Perahu Hias dari Sampah Plastik Meriahkan Festival Cinta Lingkungan di Danau Sunter

“Kami juga mencegah plastik sampai ke sungai, danau, dan laut kita, itu sebabnya Indonesia sedang menyiapkan peraturan baru mengenai extended producer responsibility agar produsen menarik kembali kemasan produk mereka,” kata Diaz saat menutup Konferensi Air Internasional ke-11 atau 11th International Waters Conference yang diselenggarakan Global Environment Facility (GEF) di Bali, Kamis (22/10/2026), sebagaimana dikutip dari keterangan KLH, Ahad (25/10/2026).

Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menangani persoalan pencemaran perairan dari aktivitas di daratan. Sampah kemasan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi terbawa aliran air dan menambah beban pencemaran sungai, danau, serta laut.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Selain menyiapkan aturan tanggung jawab produsen, KLH/BPLH juga berupaya mengaktifkan kembali fasilitas pengelolaan limbah yang selama ini tidak beroperasi. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kapasitas penanganan sampah sebelum masuk ke badan air.

“Di saat yang sama, kami juga tengah mengaktifkan kembali ribuan fasilitas pengelolaan limbah yang selama ini tidak aktif,” ujar Diaz.

Diaz menjelaskan, upaya mencegah pencemaran perairan tidak dapat dipisahkan dari perlindungan ekosistem daratan. Menurut dia, pengelolaan lingkungan perlu dilakukan secara terpadu dari hulu hingga hilir karena kondisi lahan di sekitar sumber air turut memengaruhi keberlanjutan ekosistem perairan.

“Pengalaman (Indonesia) telah mengajarkan kami satu pelajaran terpenting, kita tidak dapat melindungi air tanpa melindungi lahan di sekitarnya, Indonesia sudah memiliki praktik baiknya,” kata Diaz.

Sebagai contoh, pemerintah menjalankan program Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG) dan Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM) untuk melibatkan masyarakat dalam perlindungan dan pemulihan ekosistem. Kedua program tersebut menggabungkan kegiatan konservasi dengan upaya menjaga mata pencaharian masyarakat.

Melalui DMPG, masyarakat dilibatkan untuk menjaga kondisi lahan gambut agar tetap basah sehingga risiko kebakaran dapat dikurangi. Warga juga didorong memperoleh penghasilan dari pemanfaatan lahan yang telah dipulihkan.

Sementara itu, DMPM melibatkan masyarakat pesisir dalam perlindungan dan pemulihan kawasan mangrove. Program tersebut diharapkan dapat menjaga fungsi ekologis kawasan pesisir sekaligus mendukung kegiatan ekonomi masyarakat setempat.

Dalam konferensi tersebut, Indonesia juga mengangkat pentingnya perlindungan ekosistem karst yang berperan dalam penyimpanan dan aliran air tanah. Pemerintah menilai perlindungan kawasan karst perlu memperoleh ruang lebih besar dalam pembahasan lingkungan internasional.

Indonesia sebelumnya mengajukan resolusi mengenai ekosistem karst dalam Sidang Majelis Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Environment Assembly (UNEA) pada Desember 2025. Meski belum mencapai konsensus, pemerintah berencana kembali mengangkat isu tersebut dalam forum internasional.

“Kami berupaya untuk meningkatkan kesadaran dunia terhadap ekosistem karst yang saat ini sangat kurang mendapatkan perhatian internasional, Indonesia mengajukan resolusi mengenai ekosistem karst untuk kepentingan air tapi belum mencapai konsensus, kami akan terus berupaya untuk kembali mengangkat isu karst,” ujar Diaz.

Melalui penguatan tanggung jawab produsen dan pengelolaan sampah dari daratan, pemerintah berupaya mengurangi tekanan pencemaran terhadap ekosistem perairan. Kebijakan tersebut juga melengkapi upaya perlindungan lingkungan melalui pemulihan gambut, konservasi mangrove, dan perlindungan kawasan karst.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Presiden AFC Sebut Ada Kemungkinan Piala Asia 2027 Ditunda Tahun Depan, Keputusan Penting Diambil November di Thailand
• 22 jam lalu
0
thumb
Pertamina Perketat Pengawasan Biosolar Bersubsidi Usai Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan 2.050 Liter di Banjarmasin
• 19 jam lalu
0
thumb
Pelatihan BI Bantu UMKM Sulsel Perluas Pasar hingga Ekspor
• 17 jam lalu
0
thumb
Umar Pasandre menerima BIA Award atas dedikasi konservasi mangrove
• 15 jam lalu
0
thumb
PREVIEW Arema FC vs Dewa United: Singo Edan Ingin Akhiri Tren Negatif
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.