Yusril Minta Wacana Ubah Definisi Korupsi Dikaji Hati-hati, Ini Alasannya

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi dikaji secara mendalam sebelum diputuskan.

Yusril menilai usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan itu masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama terkait penyesuaiannya dengan konvensi antikorupsi PBB atau UNCAC.

BACA JUGA: Pernyataan Menko Yusril Merespons Kasus Korupsi Dana Bencana di BNPB

“Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC,” kata Yusril, Sabtu (24/10).

Dia menegaskan kajian tidak cukup hanya membahas hukum materiil, tetapi juga perlu mencermati aspek hukum formil dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Politikus PKS Menilai Ide Luhut Tak Sesuai Semangat Pemberantasan Korupsi

Yusril sendiridijadwalkan menghadiri undangan DEN pada Senin (26/10). Dia menduga pertemuan itu akan menjadi forum untuk membahas substansi usulan tersebut secara lebih terperinci.

Menurut dia, pembahasan perubahan aturan harus mempertimbangkan sejarah pembentukan regulasi antikorupsi di Indonesia dan komitmen internasional yang telah disepakati pemerintah.

BACA JUGA: Tolak Usul Luhut, PKS: Utak-Atik Definisi Korupsi Mengoyak Perasaan Publik

Yusril mengungkapkan dirinya menjabat Menteri Kehakiman saat revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dia juga pernah menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB, New York, pada 2003. Pada tahun yang sama, Yusril mengajukan rancangan undang-undang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Yusril menilai evaluasi terhadap aturan yang berlaku tetap diperlukan untuk mengidentifikasi kelebihan dan kekurangannya. Namun, penilaian tersebut harus dilakukan secara objektif dengan memahami tujuan awal pembentukan regulasi.

Dia mengingatkan agar publik tidak terburu-buru mendukung ataupun menolak usulan perubahan sebelum mengetahui substansinya.

“Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati,” tegas Yusril.

Dia pun menekankan pentingnya argumentasi hukum yang kuat dalam setiap pembahasan perubahan aturan antikorupsi.

Menurut Yusril, keputusan yang diambil harus mempertimbangkan UNCAC dan hasil evaluasi penegakan hukum, bukan sekadar mengikuti polemik yang berkembang di masyarakat. (kkp/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Vox Politica Merilis Tujuh Menteri Kinerja Buruk


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura 31 BBTUD, Prioritaskan Kebutuhan Domestik
• 15 jam lalu
0
thumb
Lahir dari Aspirasi Masyarakat, Tarik Tombur Toba, Lestarikan Budaya Sumut
• 11 jam lalu
0
thumb
2 Anggota OPM Tewas dalam Kontak Tembak di Nduga, TNI Sita Uang Puluhan Juta
• 19 jam lalu
0
thumb
UMKM Forum Sulsel 2026 Dorong UMKM Naik Kelas
• 4 jam lalu
0
thumb
Jasa Marga Akan Lakukan Perbaikan Jalan Tol untuk Jaga Kelancaran Perjalanan
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.