jpnn.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan usulan perubahan definisi korupsi masih memerlukan pendalaman.
Menurut Yusril, usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan sal perubahan definisi korupsi itu baru wacana dan garis besar saja.
BACA JUGA: Tolak Usul Luhut, PKS: Utak-Atik Definisi Korupsi Mengoyak Perasaan Publik
"Belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formil-nya," kata Yusril kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
Yusril mengaku diundang oleh DEN untuk bertemu pada Senin (26/10). Menurutnya, terdapat kemungkinan DEN akan menjelaskan secara rinci usulan perubahan dimaksud atau mendengar pandangannya sebagai mantan Menteri Kehakiman.
BACA JUGA: Pansus Angket Ijazah Gibran, Efriza Singgung Hubungan PDIP-Jokowi dan Sikap Prabowo
Saat menjadi Menteri Kehakiman, dia mengatakan telah melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 yang berlaku sekarang.
Selain amandemen UU Tipikor, dia juga menyampaikan kedudukannya sebagai mantan Menteri Kehakiman yang menandatangani Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC) di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) New York pada 2003.
BACA JUGA: Usul Luhut Soal Korupsi Hanya Suap Dikritik, PDIP: Bisa Buka Jalan Penjarahan Uang Negara
Dalam jabatan yang sama itu, Yusril pun telah berpengalaman mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2023 yang masih berlaku sampai sekarang.
"Saya bersedia saja menjelaskan kalau diminta agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi," tuturnya.
Baginya, pemahaman sejarah sangat penting karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba serta praktik penerapannya harus dievaluasi dengan kritis di mana kekuatan dan di mana kelemahannya.
Oleh karena itu, dia menekankan semua elemen harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih sehingga baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan harus berpikir bijak dan hati-hati.
"Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya," ucap Menko menegaskan.
Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003 dan ditandatangani oleh 140 negara, termasuk Indonesia. Konvensi berlaku terutama setelah diratifikasi oleh 30 negara pada 14 Desember 2005.
Pemerintah Indonesia, sebagai salah satu yang negara menandatangani konvensi tersebut, meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.
Walaupun demikian, Indonesia tidak menerima secara utuh UNCAC sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2006, yakni "Mengesahkan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan reservasi (persyaratan) terhadap Pasal 66 ayat (2) tentang penyelesaian sengketa".(Ant/JPNN)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam





Komentar (0)