Dukung Program 3 Juta Rumah, Kemendagri Sederhanakan Regulasi MBR

detik.com
15 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendukung Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui penyederhanaan regulasi dan pemberian kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh hunian yang layak.

Hal itu disampaikan Tito saat menghadiri kegiatan Bedah Rumah dan Bakti Kesehatan Polisi Bersama Masyarakat di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, hari ini. Tito juga menjelaskan persoalan perumahan masih menjadi tantangan mendasar di Indonesia.

Ia menyebut sekitar 30 juta keluarga belum memiliki rumah atau masih tinggal di hunian yang tidak layak. Menurutnya, pemisahan urusan perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merupakan langkah untuk memberikan perhatian yang lebih terfokus terhadap persoalan tersebut.

"Masalah perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Dan Pak Presiden semua programnya pro rakyat, rakyat kecil terutama," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2026).

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hunian masyarakat, Tito menyatakan kesiapan Kemendagri untuk membantu Menteri PKP Maruarar Sirait, terutama melalui kebijakan yang menjadi kewenangan Kemendagri.

"Kita tentu akan terus membantu beliau, mendukung beliau sepenuhnya. Dari regulasi, mendefinisikan kembali MBR, masyarakat berpenghasilan rendah," tegasnya.

Salah satu dukungan tersebut berkaitan dengan penetapan kriteria MBR. Tito mengatakan definisi MBR didasarkan pada penghasilan, bukan semata-mata persentase 40 persen masyarakat terbawah. Penetapan kriteria tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan kebijakan perumahan menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, Kemendagri mendukung pemberian kemudahan melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang hendak memperbaiki maupun membangun rumah.

"Yang kalau mau memperbaiki rumah, membangun rumah, itu harus bayar 5 persen dari nilai jual objek pajak. Kita nolkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah," jelasnya.

Kemudahan juga diberikan melalui kebijakan pembebasan biaya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bagi MBR. Tito menyebut telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah terkait kebijakan tersebut.

Menurutnya, berbagai kemudahan regulasi itu diharapkan dapat membangun ekosistem pembangunan perumahan yang mendukung keterlibatan sektor swasta. Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat tidak hanya mengandalkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga didukung oleh peran pengembang dan pihak lainnya.

Selain itu, Tito juga menyoroti pentingnya program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk membantu masyarakat memperbaiki hunian yang tidak layak. Ia menjelaskan, pemerintah memberikan kemudahan bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah, khususnya yang tinggal di kawasan permukiman kumuh di Jakarta. Untuk mengajukan bantuan bedah rumah, warga dapat menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kepala kampung atau kelurahan.

Tito menyebut program bedah rumah terus dikembangkan sebagai salah satu upaya untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan program secara langsung di lapangan agar pemerintah dapat melihat kondisi hunian sekaligus memahami kebutuhan warga.

Tito berharap program perumahan yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat di Jakarta maupun seluruh Indonesia.

Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari, serta sejumlah pihak terkait.




(prf/ega)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Peringatan Dini Cuaca BMKG Besok 25-26 Oktober 2026, Hujan Lebat Melanda Sejumlah Wilayah
• 23 jam lalu
0
thumb
Yusril Merespons Usulan Luhut yang Ingin Mengubah Definisi Korupsi
• 11 jam lalu
0
thumb
Definisi Dicintai Suami Ugal-ugalan, Regi Datau Bikin Ruang Khusus Facial Untuk Ayu Dewi
• 22 jam lalu
0
thumb
Kota Palembang Akhirnya Diguyur Hujan
• 16 jam lalu
0
thumb
5 Drakor yang Dibintangi Aktris Cantik Kim Yoo Jung dengan Rating Tinggi
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.