Mendagri Dukung Program 3 Juta Rumah melalui Kemudahan Regulasi bagi MBR

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendukung Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui penyederhanaan regulasi dan pemberian kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh hunian yang layak.

Hal itu disampaikan Mendagri saat menghadiri kegiatan Bedah Rumah dan Bakti Kesehatan Polisi Bersama Masyarakat di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu 24 Oktober 2026. 

Mendagri menjelaskan, persoalan perumahan masih menjadi tantangan mendasar di Indonesia.

BACA JUGA:Kemendagri Dorong Penguatan Peran Karang Taruna sebagai Penggerak Pembangunan Nasional

Ia menyebut sekitar 30 juta keluarga belum memiliki rumah atau masih tinggal di hunian yang tidak layak.

Menurutnya, pemisahan urusan perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merupakan langkah untuk memberikan perhatian yang lebih terfokus terhadap persoalan tersebut.

“Masalah perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Dan Pak Presiden semua programnya ... pro rakyat, rakyat kecil terutama,” ujar Mendagri.

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hunian masyarakat, Mendagri menyatakan kesiapan Kemendagri untuk membantu Menteri PKP Maruarar Sirait, terutama melalui kebijakan yang menjadi kewenangan Kemendagri.

“Kita tentu akan terus membantu beliau, mendukung beliau sepenuhnya. Dari regulasi, mendefinisikan kembali MBR, masyarakat berpenghasilan rendah,” tegasnya.

BACA JUGA:Sekjen Kemendagri Siapkan Tim untuk Evaluasi Penanganan Kenaikan Harga Cabai

Salah satu dukungan tersebut berkaitan dengan penetapan kriteria MBR.

Mendagri menjelaskan bahwa definisi MBR didasarkan pada penghasilan, bukan semata-mata persentase 40 persen masyarakat terbawah.

Penetapan kriteria tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan kebijakan perumahan menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, Kemendagri mendukung pemberian kemudahan melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gandrung Sewu 2026 Dongkrak Okupansi Hotel Banyuwangi
• 5 jam lalu
0
thumb
Kemenhaj dan Kemenbud Jajaki Pembangunan Museum Haji Indonesia untuk Lestarikan Sejarah Perjuangan Ulama
• 20 jam lalu
0
thumb
Satgas Port Visit 2026 Layani Ratusan Pasien di Kepulauan Solomon
• 8 jam lalu
0
thumb
Pesawat Asian One Tergelincir di Papua Tengah, Kemenhub Pastikan Seluruh Penumpang dan Awak Pesawat Selamat
• 11 jam lalu
0
thumb
‎Momen Tim Relawan Selamatkan Bayi Surili di Tengah Karhutla Gunung Ciremai
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.