Jokowi Belum Dihadirkan di Sidang Tifa, Mikhael Sinaga dan Freddy Damanik Debatkan Urutan Saksi

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Pemilik Sentana TV, Mikhael Sinaga (kiri), dan Sekjen Projo, Freddy Damanik, berdebat dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Sabtu (24/10/2026). (Sumber: KompasTV)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilik Sentana TV, Mikhael Sinaga, menilai jaksa penuntut umum (JPU) harus menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terlebih dahulu dalam sidang terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, alih-alih saksi lainnya. 

Menurutnya, Jokowi harus hadir terlebih dahulu untuk membuktikan keaslian ijazahnya. Baru setelah itu, perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang dituduhkan kepada Tifa, bisa dilanjutkan. 

"Karena harus ketahuan dulu ijazahnya asli atau palsu, baru ada pencemaran nama baik atau tidak," kata Mikhael dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Sabtu (24/10/2026). 

Ia menilai semestinya Jokowi yang merupakan saksi sekaligus pelapor, dihadirkan paling pertama di sidang, kemudian pihak Universitas Gadjah Mada (UGM), barulah saksi-saksi lain.

Baca Juga: Kubu Dokter Tifa Tak Yakin Jokowi Akan Hadiri Sidang, Ade Darmawan: Masalah Waktu Saja

Mikhael mengatakan UGM harus dihadirkan di awal untuk membuktikan Jokowi pernah berkuliah di UGM. 

Jika nantinya terbukti pelapor salah dan melaporkan yang tidak benar, Mikhael menilai perkara harus gugur. 

Namun, dalam sidang Dokter Tifa, justru Jokowi tak kunjung dihadirkan. Pihak yang dihadirkan di sidang terlebih dahulu justru relawan-relawan Jokowi.

Mikhael pun menduga ijazah Jokowi sengaja tidak akan ditunjukkan di sidang. Bahkan, ia menduga Jokowi sampai pihak UGM juga tidak akan hadir di persidangan. 

"Ijazah itu tidak mau ditunjukin dan UGM, pihak-pihak UGM yang katanya sudah bersaksi setebal-tebal itu mungkin tidak akan hadir juga," ucapnya.

Tanggapan Freddy Damanik

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Projo, Freddy Damanik, mengatakan jaksa punya strategi dalam menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

Baca Juga: Kubu Tifa Sebut JPU Tak Hadirkan Barang Bukti ke Sidang Ijazah Jokowi, Padahal Ada 4 Koper Besar

Dalam kasus Tifa, ia menegaskan jaksa harus membuktikan terlebih dahulu mengenai dakwaan pencemaran nama baik dan fitnah yang ditujukan kepada terdakwa.

Setelah itu, barulah nantinya urusan keaslian ijazah bisa dikonfirmasi belakangan. 

"Kalau dakwaan itu harus menjelaskan dulu perbuatannya. Subjek hukumnya adalah terdakwa. Nanti sesudah perbuatannya dijelasin semuanya fitnah, pencemaran nama baiknya, baru masuk nih ijazahnya," katanya dalam program yang sama. 

Freddy menjelaskan, kehadiran relawan Jokowi sebagai saksi di persidangan bertujuan membuktikan dakwaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan Dokter Tifa.

"Jadi yang kami sampaikan, kesaksian kami di persidangan adalah perbuatan-perbuatan mereka yang sebagaimana didakwakan, benar tidak seperti yang didakwakan," jelasnya. 

Sementara itu, kata dia, saksi yang akan membicarakan soal ijazah Jokowi adalah pihak-pihak lain yang berwenang, seperti UGM.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • jokowi
  • joko widodo
  • sidang tifa
  • dokter tifa
  • mikhael sinaga
  • freddy damanik
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pererat Hubungan Budaya RI-Korsel, KCCI Gelar Pertunjukan Komedi Bela Diri
• 6 jam lalu
0
thumb
Indonesia Pimpin CTIF di Singapura, Perkuat Kerja Sama Antiterorisme
• 10 jam lalu
0
thumb
Kapolri Ungkap Alasan Dorong Pelarangan Total Vape
• 17 jam lalu
0
thumb
Persib Bandung Targetkan IPO pada 2027, Fokus Benahi Keuangan
• 16 jam lalu
0
thumb
Perang Dagang Indonesia Vs Singapura: Dari Karhutla hingga Pangkas Pasokan Gas
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.