Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad prihatin atas upaya penyelundupan narkoba jenis ketamin dengan jumlah besar ke Tanah Air. Penyelundupan itu berhasil digagalkan tim gabungan yang terdiri dari Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama instansi lain.
"Saya juga mengucapkan rasa turut prihatin kita yang mendalam terhadap apa yang terjadi di dalam negeri," kata Dasco dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Baca Juga :
Upaya Indonesia Memberantas Narkoba 2026
"Tadi saya dapat data dari Pak Kapolri, baru-baru ini Polri dengan BNN bekerja sama menangkap kapal yang membawa bahan narkoba 1 ton ketamin. Kapal itu MT Global 168 di Belawan, Sumatra Utara, dan terdaftar atas nama perusahaan Malaysia, PT Makmur Merin Petroleum, alamatnya di Suite 1112, Lantai 8, Menara TJB, Johor Bahru, Malaysia," kata Dasco.
Meski begitu, Ketua Harian Partai Gerindra ini menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan tim gabungan yang berhasil menggagalkan penyelundupan ketamin tersebut.
Dasco menilai penindakan itu telah menyelamatkan jutaan anak Indonesia dari bahaya penggunaan narkoba. Menurut dia, penyalahgunaan narkoba berdampak sangat buruk terhadap kreativitas pemuda di Tanah Air.
"Keprihatinan ini terhadap ancaman narkoba anak-anak negeri kita yang kemudian datang dari negara luar salah satu yang tadi saya sebutkan sehingga kita semua wajib berikhtiar untuk memerangi bahaya yang sangat-sangat dapat merusak anak-anak negeri sehingga kalau sudah narkoba ini kreativitasnya sangat-sangat berkurang," kata Dasco.
Sebelumnya, operasi gabungan Bareskrim Polri, BNN, Ditjen Bea Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatra Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin HCL yang diangkut kapal MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatra Utara.
Ilustrasi narkoba. Foto: Antara.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan petugas mengamankan delapan awak kapal dalam pengungkapan tersebut. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara Taiwan.
"Hasil penggeledahan, petugas mengamankan 58 karung dengan total berat bruto 1,16 ton ketamin, alat komunikasi, dan kapal MT Global 168," kata Suyudi.
Pengungkapan kasus ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan ketamin berdasarkan estimasi total barang bukti yang disita.





Komentar (0)