jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Jaringan Advokasi Perlindungan Hak Warga Negara (JAGALAH WARGA) meluncurkan Posko Pengaduan Kasus Transaksi Tanpa Izin sebagai upaya advokasi dan konsolidasi bagi korban transaksi tanpa izin.
Peluncuran ini berlangsung saat diskusi publik bertajuk "Membela Hak Publik: Kerentanan Warga Negara dalam Transaksi Digital".
BACA JUGA: Layani Warga Terdampak Asap, Dinkes Palembang Dirikan Posko Kesehatan 24 Jam
Diskusi ini bertujuan untuk membedah ancaman ketimpangan perlindungan hukum dan pengabaian hak-hak warga negara dalam ekosistem transaksi perbankan.
Masyarakat yang ingin melapor atau berkonsultasi terkait kasus transaksi tanpa izin dapat segera menghubungi Posko Pengaduan melalui nomor 08-1313-7171-45 atau akun Instagram @koalisijagalahwarga.
BACA JUGA: Bale by BTN Capai 5 Juta Pengguna, Transaksi Digital Melonjak 46%
Koalisi Jagalah Warga terdiri dari SETARA Institute, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), INKLUSIF, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Media Link, Human Rights Working Group (HRWG), dan Imparsial.
Hal itu sebagai respons atas pergeseran sistem verifikasi transaksi yang sebelumnya menggunakan bukti fisik seperti tanda tangan basah menjadi sekadar transmisi kode OTP ini dinilai sangat rentan disalahgunakan melalui nomor seluler daur ulang (recycled number).
BACA JUGA: Transaksi Digital Sumut Melesat, Jumlah Merchant QRIS Kini Tembus 1,8 Juta
Hal ini telah menciptakan celah kejahatan siber yang membebankan kerugian penuh kepada nasabah.
Berdasarkan data Global Anti-Scam Alliance (GASA), sebanyak 66% orang dewasa di Indonesia pernah menjadi korban penipuan digital dengan total kerugian secara nasional menembus angka Rp 9,1 triliun.
Situasi ini kian memprihatinkan karena masyarakat secara rutin telah membayar biaya administrasi bulanan yang seharusnya memberikan jaminan atas keamanan sistem serta kualitas pelayanan yang mumpuni, tetapi pada kenyataannya hak nasabah atas perlindungan justru diabaikan saat terjadi transaksi tanpa izin.
Fokus utama gerakan ini adalah membela hak-hak korban yang selama ini terabaikan dan diposisikan secara tidak adil dalam sengketa perbankan.
Korban transaksi tanpa izin kerap dipaksa menanggung beban pembuktian tunggal dan mengandalkan viralitas media sosial agar kasusnya ditindaklanjuti.
Dalam sesi testimoni, korban memaparkan beratnya dampak finansial serta minimnya respons dari pihak penyedia layanan.
"Saya tidak menggunakan mobile banking karena saya sering dengar kasus pencurian password dan isu keamanan rekening. Pada suatu waktu, saya memeriksa saldo rekening di ATM, ternyata saldo saya sudah habis dan saya baru menyadari seminggu setelah transaksi terjadi,” ujar Ahmad Faisol, salah satu korban penipuan transaksi digital.
"Saya hanya disodorkan daftar riwayat transaksi yang dianggap sah oleh pihak bank tanpa ada pertanggungjawaban lebih lanjut, sedangkan pelacakan sepenuhnya diserahkan kepada korban untuk mencari pelaku sendiri."
Salah seorang korban pembobolan kartu kredit dari salah satu bank swasta, Jessica Tjondrowidjojo, juga menyampaikan pengalamannya. Kartu kreditnya dibobol hingga 15 kali pada tengah malam saat ia sedang tidur. “Saya menghubungi pihak bank, tetapi sanggahan saya ditolak.
Alasan yang diberikan bank adalah transaksi itu berhasil dilakukan menggunakan OTP (One-Time Password), dan kode OTP merupakan bukti bahwa transaksi tersebut secara sah dilakukan oleh saya.”
Padahal, pihak scammer menggunakan nomor HP lama Jessica yang sudah tidak digunakan sejak 2021 dan sudah didaur ulang oleh pihak penyedia telekomunikasi, tetapi ternyata masih terdaftar di akun kartu kreditnya.
Dia sangat menyayangkan pihak bank yang tidak menempuh jalur hukum agar dana nasabahnya dapat kembali.
Bank, sambung Jessica, malah mengatakan bahwa dari peristiwa pembobolan kartu kredit nasabah, pihak bank dan nasabah sama-sama merugi. Maka dari itu, solusi yang bisa ditawarkan oleh bank hanyalah upaya negosiasi dengan nasabah mengenai pembayaran tagihan.
Jessica tetap harus membayar tagihan tersebut, sebab pihak bank menilai bahwa peristiwa tersebut terjadi karena kelalaian nasabah.
Setelah kasusnya viral di Threads, akhirnya pihak bank memberikan keringanan berupa pengurangan sebagian jumlah tagihan yang harus Jessica bayar.
Korban lainnya, Ahmad Suaedy, turut menyampaikan testimoninya.
“Awalnya, saya melakukan transaksi dan diarahkan ke sebuah tautan. Ternyata, tautan tersebut digunakan oleh scammer untuk meretas akun dan melakukan transaksi tanpa seizin saya.”
Dia merasa bahwa ia tidak bisa menuntut banyak karena ia merasa peristiwa ini terjadi atas kelalaiannya.
Menanggapi ungkapan korban, Halili Hasan dari SETARA Institute menyebutkan bahwa berdasarkan data dari Global Anti Scam Alliance (GASA), sekitar 16% korban sungkan untuk melapor dan menyalahkan diri sendiri dalam kasus penipuan digital.
Oleh karena itu, tanggung jawab perbaikan celah sistem dalam kasus penipuan digital terus diabaikan oleh pihak penyedia layanan.
Koalisi mendesak regulator seperti Kementerian Komdigi dan OJK untuk menegakkan akuntabilitas lembaga keuangan serta telekomunikasi.
Pengamat kebijakan publik Saidiman Ahmad sebagai perwakilan koalisi menegaskan negara tidak boleh membiarkan warga berjuang sendiri dan harus mewajibkan penggunaan sertifikat elektronik melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terpercaya untuk menjamin identitas serta keaslian setiap transaksi berisiko, karena kepercayaan publik adalah fondasi utama ekonomi digital.
Koalisi menuntut perbaikan sistem verifikasi agar tidak lagi merugikan serta membebani konsumen secara sepihak.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari





Komentar (0)