JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menutup sementara seluruh jalur pendakian di sejumlah gunung menyusul kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Gunung Lawu, Gunung Sumbing, dan Gunung Pakuwaja.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah kebakaran susulan sekaligus mengurangi risiko keselamatan bagi pendaki dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan pegunungan.
Penutupan tersebut mencakup jalur pendakian Gunung Lawu, Gunung Merbabu, Gunung Sumbing, Gunung Sindoro, dan Gunung Slamet.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat, termasuk petani di sekitar kawasan hutan, agar menghindari penggunaan api untuk membersihkan lahan maupun melakukan aktivitas lainnya.
Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah, Bergas Catursasi Penanggungan, menyampaikan bahwa kebakaran di Gunung Lawu dan Gunung Sumbing diduga dipicu oleh kelalaian manusia. Meski demikian, dugaan tersebut masih menjadi penilaian awal.
"Kejadian kebakaran di Gunung Lawu dan Sumbing diduga karena human error. Dugaan awal, ya. Karenanya, aktivitas kegiatan di gunung ini, baik itu petani maupun pendaki, harapannya bisa diminimalisir untuk tidak menggunakan api di atas," kata Bergas, dikutip Sabtu (24/10/2026).
BACA JUGA:Harga Minyak Dunia Meledak! Brent Tembus 115 Dolar AS per Barel, Konflik Iran-AS Bikin Pasar Ketar-ketir
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, Heru Djatmika, membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan instruksi penutupan jalur pendakian sebagai langkah pencegahan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat DLHK Provinsi Jawa Tengah Nomor S/500.4/891/2026 tertanggal 21 Oktober 2026 tentang Penutupan Sementara Jalur Pendakian Gunung dan Penyiapan Lahan Tanpa Bakar.
Penutupan ini berlaku di sejumlah kawasan konservasi yang meliputi Gunung Lawu, Gunung Merbabu, Gunung Sumbing, Gunung Sindoro, dan Gunung Slamet.
Menurut Heru, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan di Jawa Tengah. Status kewaspadaan itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/237 Tahun 2026.
Heru menjelaskan, pemerintah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah untuk menutup jalur pendakian guna mengurangi risiko munculnya kebakaran baru dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kejadian kebakaran di Gunung Lawu dan Gunung Sumbing sebagaimana yang disampaikan Bapak Kapolda indikasinya karena human error. Mengingat kejadian itu, kami berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk menutup semua jalur pendakian yang ada di Jawa Tengah," tegas Heru.
Penutupan jalur pendakian juga menjadi langkah untuk membatasi aktivitas manusia di kawasan yang sedang menghadapi risiko kebakaran.
Pemerintah mengingatkan bahwa penggunaan api secara sembarangan, terutama ketika kondisi vegetasi kering, dapat meningkatkan potensi kebakaran hutan.
- 1
- 2
- 3
- »






Komentar (0)