HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Indonesia dan Australia memperkuat kerja sama perlindungan anak di ruang digital melalui penyelarasan kebijakan dan peningkatan kepatuhan platform digital. Kedua negara berpeluang menjadi pelopor perlindungan anak di tengah meningkatnya risiko penggunaan teknologi digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, Indonesia dan Australia memiliki landasan regulasi yang dapat menjadi modal untuk mewujudkan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
“Indonesia dan Australia tidak perlu menunggu terbentuknya konsensus global untuk mengambil langkah bersama. Kedua negara dapat memanfaatkan regulasi dan pengalaman masing-masing untuk membangun kerja sama bilateral dan regional yang konkret,” ungkapnya dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Dalam Negeri, Imigrasi dan Kewarganegaraan, Keamanan Siber, dan Seni Australia, Tony Burke, di Jakarta Selatan, Jumat, 23 Oktober 2026.
Meutya menjelaskan, Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Sementara itu, Australia telah menerapkan aturan mengenai batas usia minimum penggunaan media sosial.
Kesamaan arah kebijakan tersebut membuka peluang bagi kedua negara untuk menyelaraskan pengawasan serta memastikan platform digital memenuhi kewajiban perlindungan anak.
“Australia juga telah menerapkan aturan batas usia minimum penggunaan media sosial. Kesamaan arah kebijakan ini membuka peluang untuk menyelaraskan pengawasan dan memastikan platform digital menjalankan kewajibannya,” tuturnya.
Selain perlindungan anak, pertemuan tersebut membahas penguatan keamanan siber dan tata kelola kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Indonesia saat ini tengah menyiapkan peta jalan AI nasional, pedoman etika, serta rancangan Peraturan Presiden tentang AI.
Kerja sama juga diusulkan mencakup dialog ketahanan keamanan siber dan pengembangan talenta digital. Pemerintah Indonesia berharap pembahasan tersebut berlanjut melalui pembentukan kelompok kerja kedua negara agar menghasilkan langkah konkret.
Meutya menegaskan, keberhasilan kerja sama tidak hanya diukur dari kesepakatan kebijakan, tetapi juga dari pelaksanaan aturan oleh platform digital dan dampaknya terhadap perlindungan anak.
“Ukuran keberhasilannya adalah kepatuhan platform terhadap regulasi dan perlindungan yang benar-benar dirasakan anak serta keluarga,” tandasnya. (edo)






Komentar (0)