PB IDI berpendapat pelayanan kesehatan JKN tak akan baik jika pembiayaan, tata kelola, dan pengawasan timpang.
IDXChannel—Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Slamet Budiarto, menyoroti kebijakan efisiensi pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berpotensi mengorbankan hak peserta.
Sekaligus melanggar independensi profesional dokter dan mengurangi kualitas layanan kesehatan. Menurutnya, negara perlu mengucurkan Rp50 triliun per tahun untuk mengatasi masalah ini.
"Kami hitung, IDI hitung bahwa harus ada subsidi dari negara kurang lebih Rp50 triliun untuk BPJS Kesehatan agar permasalahan-permasalahan tadi bisa diselesaikan. Karena itu dilema bagi BPJS Kesehatan kalau pembiayaannya sedikit," ujar Slamet saat jumpa pers di Sekretarian PB IDI, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2026).
Menurutnya, pelayanan kesehatan JKN tak akan baik jika pembiayaan, tata kelola, dan pengawasan timpang. Slamet menilai, kebijakan efisiensi pembiayaan JKN akan berdampak langsung pada tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan juga masyarakat.
"Misalnya seperti ini, ada pembatasan tindakan medis di kuota, misalnya operasi katarak. Itu kalau bapak dan ibu buka Google, itu butuh waktu sampai satu tahun lebih untuk melakukan operasi. Nah, selama menunggu operasi itu, dia bisa kecelakaan, tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga dirugikan," kata Slamet.
"Untuk dokter dirugikan apa? Karena pasien tersebut sudah sesuai indikasi, tapi tidak bisa melakukan operasi, harus ditunda. Itu hanya contoh. Sehingga dokter ini ada dilema etik, bahwa dokter itu harus sesuai standar profesi, kalau sudah sesuai indikasi, ya dilakukan tindakan medis, kecuali pasien yang menolak. Tapi ini kan yang mengatur adalah dari BPJS Kesehatan," imbuhnya.
Tak hanya itu, Slamet menilai, kebijakan penundaan pembayaran klaim juga akan berdampak pada fasilitas pelayanan kesehatan hingga dokter. Hal ini dinilai akan juga berdampak pada mutu pelayanan. Bahkan, kebijakan ini juga bisa membatasi rujukam spesialis tindakan medis.
"Nah ini yang aneh, padahal di regulasi itu, aturan Kemenkes, itu tidak ada batasan khususnya untuk spesialis. Nah celakanya lagi, teman-teman BPJS itu membuat aturan ini tidak ada aturan tertulisnya, tapi aturan lisan. Nah itu akan merepotkan bagi faskes, dokter, maupun bagi masyarakat," ujar Slamet.
(Nadya Kurnia)






Komentar (0)