OJK Sanksi 11 Sekuritas dalam Kasus DSSA dan CUAN

harianfajar
6 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 perusahaan sekuritas dalam kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Penindakan ini dilakukan menyusul temuan pelanggaran dalam aktivitas perdagangan dan penawaran saham di pasar modal.

Dalam kasus DSSA, OJK menjatuhkan denda administratif kepada sembilan anggota bursa serta memberikan peringatan tertulis kepada delapan tenaga pemasaran yang menangani pemesanan transaksi nasabah. Sementara dalam kasus CUAN, dua anggota bursa dikenai denda administratif.

OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek milik seorang direktur PT HPS selama tiga bulan terkait kasus CUAN. Penyerahan surat sanksi dilakukan di kantor OJK, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026, sebagai tindak lanjut penetapan sanksi pada 16 Oktober 2026.

Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan dugaan manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah melalui sejumlah anggota bursa. Praktik tersebut dinilai menyebabkan kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.

Sembilan anggota bursa yang dikenai sanksi denda administratif, berdasarkan keterangan OJK, yakni PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.

Selain itu, delapan tenaga pemasaran anggota bursa menerima peringatan tertulis karena menangani pemesanan transaksi nasabah pada saham DSSA. OJK tidak merinci besaran denda masing-masing anggota bursa maupun identitas tenaga pemasaran yang dikenai sanksi.

Dalam kasus yang sama, OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT. Regulator juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek milik seorang berinisial R, yang menjabat direktur PT SS, selama satu tahun.

Sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran ketentuan manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Dua Sekuritas dalam Kasus CUAN

Pada kasus saham CUAN, dua anggota bursa yang dikenai denda administratif adalah PT HPS dan PT BDS. OJK tidak merinci besaran denda yang dijatuhkan kepada kedua perusahaan tersebut.

Dalam pemeriksaannya, OJK menemukan praktik pemesanan saham yang dinilai menyesatkan. Pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas pemesan.

Praktik tersebut mengakibatkan kepemilikan saham CUAN terkonsentrasi pada kelompok pihak tertentu. Kondisi ini dinilai membatasi jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar.

Selain denda kepada PT HPS, OJK membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek milik seorang direktur perusahaan tersebut selama tiga bulan.

Kasus BREN Didenda Rp500 Miliar

Penindakan OJK juga mencakup kasus penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Dalam perkara tersebut, AH Ltd dikenai denda Rp500 miliar atas pelanggaran terkait pengaburan informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham.

OJK menemukan pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas pemesan. Praktik tersebut dinilai menyebabkan konsentrasi kepemilikan saham pada kelompok tertentu dan membatasi saham yang tersedia di pasar.

Rangkaian sanksi tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat integritas pasar modal, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera terhadap pelanggaran. Penindakan juga diharapkan mendorong transparansi dan menciptakan perdagangan saham yang lebih tertib. (edo)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
​Polda Sumut Sikat Preman: "Tidak Ada Tempat Bagi Ormas Perusuh!"
• 21 jam lalu
0
thumb
Persik Kediri Bidik Poin di Kandang Persija Jakarta, Marcos Reina Siapkan Strategi Khusus demi Lanjutkan Tren Positif
• 12 jam lalu
0
thumb
Menelusuri Jejak Sejarah Lahirnya Sumpah Pemuda
• 20 jam lalu
0
thumb
Pria dan Wanita Ditemukan Penuh Luka Sayat di Room Karaoke Nabire, 1 Tewas
• 14 jam lalu
0
thumb
Wacana Pansus Hak Angket Ijazah Gibran, Prabowo di Persimpangan Jalan
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.