Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan PBNU mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut berbagai kasus korupsi hingga tuntas.
Hal itu disampaikan Gus Ipul usai Pelantikan PBNU 2026-2031 di Pondok Pesantren Al Hamid, Cilangkap, Jakarta, Sabtu (24/10).
“Jadi, saya ingin tegaskan pertama, kita mendukung seluruh upaya KPK dalam mengusut berbagai kasus-kasus korupsi. Jadi, PBNU mendukung sepenuhnya,” kata Gus Ipul.
Gus Ipul berharap KPK menuntaskan seluruh proses hukum yang memang menjadi kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
“Itu penting ditegaskan, mendukung sepenuhnya dan berharap bisa menuntaskan, ya, seluruh proses hukum yang memang menjadi bagian dari tugas KPK. Kita dukung sepenuhnya,” ujarnya.
Dukungan tersebut, kata Gus Ipul, termasuk terhadap pengusutan isu adanya aliran dana hasil korupsi sebagaimana disampaikan sejumlah cabang NU.
“Termasuk adanya isu yang disampaikan oleh sejumlah cabang, ada aliran dana dari hasil korupsi. Tentu ini kita harapkan bisa diusut tuntas dan yang salah bisa diproses hukum. Kita sangat menghormati itu,” kata Gus Ipul.
Di sisi lain, Gus Ipul meminta pengurus cabang NU yang memiliki informasi terkait persoalan tersebut untuk menyampaikannya disertai bukti.
“Ya, yang kedua, kita berharap cabang-cabang yang memang menjadi bagian dari pengurus Nahdlatul Ulama untuk melaporkan segala hal yang memang dirasa perlu untuk disampaikan, ya, dan kita harapkan dicukupi dengan bukti,” ujarnya.
Gus Ipul menegaskan PBNU akan mengambil tindakan organisasi apabila tudingan yang disampaikan ternyata tidak disertai bukti dan hanya menimbulkan persoalan.
“Yang ketiga, jika itu hanya membual, itu hanya cuma cari-cari masalah, maka PBNU akan mengambil tindakan tegas untuk membekukan pengurusan maupun juga memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas hal-hal yang telah dilakukan,” kata Gus Ipul.
Ia mencontohkan tudingan mengenai aliran dana hasil korupsi kepada sejumlah peserta muktamar. Menurutnya, PBNU akan mengambil langkah organisasi jika tudingan tersebut disampaikan tanpa bukti.
“Seperti misalnya membuat opini adanya dana hasil korupsi yang mengalir ke sejumlah peserta muktamar tanpa disertai bukti. Maka, kita akan ambil tindakan keorganisasian,” ujarnya.
Tak hanya sanksi organisasi, Gus Ipul mengatakan PBNU membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila pernyataan yang disampaikan merusak nama baik pihak tertentu maupun NU.
“Dan selebihnya, kalau memang ini merusak nama baik pihak lain, atau juga merusak nama baik NU, kita akan meneruskan proses ini ke pengadilan,” kata Gus Ipul.
“Kita ingin semua bisa bertanggung jawab atas apa yang dilakukan,” pungkasnya.






Komentar (0)