Kuasa Hukum soal Ijazah Gibran ke PSI: Masa jadi Wapres Cukup Surat Keterangan? | ROSI

kompas.tv
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum pelapor surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, Azam Khan, mempertanyakan penggunaan surat keterangan atau suket sebagai dokumen pendidikan. 

Sementara itu, Ketua Bidang Politik DPP Partai Solidaritas Indonesia, Bestari Barus, menyatakan suket tersebut sudah ditunjukkan dan memperdebatkan tudingan bahwa dokumen itu palsu. 

Namun, Azam Khan mempertanyakan apakah surat keterangan cukup untuk memenuhi persyaratan pendidikan bagi pejabat publik. 

Menanggapi perdebatan soal dokumen pendidikan tersebut, Bestari kembali menegaskan bahwa ada dokumen pendidikan jenjang S1. 

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar. 

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/d3dTY5GuHFE 

Baca Juga: PSI Curiga Ada Kekuatan Politik di Balik Aduan Suket Gibran, Ini Kata Kuasa Hukum | ROSI

 

#ijazahgibran #wapresgibran #jokowi 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini

Sumber : Kompas TV

Tag
  • rosi
  • ijazah gibran
  • wapres gibran
  • prabowo
  • bestari barus
  • azam khan
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kredit Tumbuh Lebih Cepat dari DPK, BI Longgarkan Likuiditas Perbankan
• 21 jam lalu
0
thumb
Layar iPhone Duo Dilaporkan Retak Meski Baru Dibuka Kurang dari 20 Kali: Biaya Perbaikannya Tembus Rp18 Juta?
• 7 jam lalu
0
thumb
Tolak Usul Luhut, PKS: Utak-Atik Definisi Korupsi Mengoyak Perasaan Publik
• 18 jam lalu
0
thumb
Polisi Jadwal Ulang Klarifikasi Sutradara Film Dokumenter
• 20 jam lalu
0
thumb
Tabalong Terima Bantuan Rp10 Miliar dari Presiden Prabowo untuk Tangani Karhutla
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.