JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) melonggarkan kebijakan likuiditas perbankan di tengah pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK). Kredit perbankan tumbuh 13,26 persen, sementara DPK hanya meningkat 8,22 persen, sehingga perbankan membutuhkan tambahan likuiditas untuk menjaga penyaluran pembiayaan.
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Mal Isnaini S Meyyanti mengatakan, kesenjangan pertumbuhan kredit dan DPK menjadi salah satu pertimbangan bank sentral dalam menyesuaikan kebijakan likuiditas. Menurut dia, kecukupan pendanaan perbankan perlu dijaga agar pertumbuhan kredit dapat berlanjut.
Baca Juga
Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 5,75 Persen
Maybank Indonesia Luncurkan Fast Remittance, Transfer Valas Bisa 24 Jam
“DPK kita itu tumbuhnya 8,22 persen, artinya memang masih dibutuhkan upaya-upaya bagaimana supaya perbankan itu memiliki dana yang cukup untuk melanjutkan pertumbuhan kreditnya,” kata Meyyanti dalam taklimat media BI di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Untuk menambah likuiditas, BI menurunkan giro wajib minimum (GWM) sebesar satu poin persentase. Kebijakan tersebut diperkirakan menambah likuiditas perbankan sekitar Rp90 triliun.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Selain penurunan GWM, BI menyesuaikan komponen GWM yang berkaitan dengan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Penyesuaian dilakukan agar bank memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola likuiditas dan menyalurkan kredit.
BI juga mengevaluasi sektor-sektor penerima insentif KLM untuk memastikan kebijakan tersebut mendukung aktivitas ekonomi. Meyyanti mengatakan, sektor pertanian, industri, dan hilirisasi telah mendekati pemanfaatan insentif secara penuh.
Selanjutnya, BI akan mempertimbangkan sektor lain yang memiliki kontribusi lebih besar terhadap penciptaan lapangan kerja. Evaluasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan pemberian insentif dengan kebutuhan pembiayaan sektor ekonomi.
Meski memberikan pelonggaran, BI tetap menetapkan persyaratan bagi bank penerima insentif likuiditas. Insentif KLM sebesar dua persen tetap diberikan apabila bank memenuhi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) di atas 80 persen.
Ketentuan tersebut dimaksudkan agar tambahan likuiditas dapat mendukung penyaluran kredit kepada sektor ekonomi. Dengan demikian, pelonggaran tidak hanya meningkatkan ketersediaan dana di perbankan, tetapi juga mendorong fungsi intermediasi.
Dari sisi kebijakan moneter, Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Firman Mochtar menjelaskan, penyesuaian GWM diperlukan untuk menjaga keseimbangan likuiditas di pasar uang dan perbankan. Ketersediaan likuiditas yang memadai diharapkan membuat pergerakan suku bunga pasar uang tetap sejalan dengan arah kebijakan moneter.
Menurut Firman, pengelolaan likuiditas juga mempertimbangkan prospek pertumbuhan ekonomi dan sasaran inflasi. Kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk menjaga efektivitas transmisi suku bunga ke sektor keuangan.
Sementara itu, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI Erwin Gunawan Hutapea mengatakan, bank sentral akan melanjutkan pengurangan posisi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) secara terukur. Posisi SRBI telah berkurang sekitar Rp150 triliun dibandingkan posisi tertingginya.
Pengurangan SRBI dilakukan untuk menyeimbangkan likuiditas yang terserap dalam instrumen berjangka lebih panjang dengan kebutuhan likuiditas jangka pendek di pasar uang. Langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki kecukupan likuiditas harian dan mendukung efektivitas transmisi kebijakan suku bunga.
BI tetap mempertimbangkan kondisi permodalan, kualitas kredit, dan ketahanan industri perbankan dalam menjalankan kebijakan tersebut. Penyesuaian likuiditas diharapkan menjaga pertumbuhan kredit sekaligus mempertahankan stabilitas sistem keuangan.
Komentar (0)