Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membuka peluang pengaturan terorisme ekologi untuk masuk ke dalam undang-undang, menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai terorisme ekologi.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman menyebut pengaturan tersebut dapat dimasukkan ke dalam Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Alex mengatakan, Komisi IV telah menyelesaikan pembahasan revisi UU tersebut di tingkat komisi dan telah melalui proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Karena itu, menurutnya, pengaturan mengenai terorisme lingkungan dapat dimasukkan dalam pembahasan bersama pemerintah.
"Kita sudah menyelesaikan revisi UU Kehutanan, proses selanjutnya adalah Surpres, untuk itu bisa dimasukkan dalam Revisi UU No 41 Kehutanan,” kata Alex kepada wartawan, Sabtu (24/10).
"Sudah selesai di Komisi IV dan sudah diharmonisasi di Baleg, terkait terorisme lingkungan bisa dimasukkan saat pembahasan dengan pemerintah,” sambungnya.
Senada dengan Alex, Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menilai pengaturan yang lebih tegas diperlukan untuk memberi efek jera kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.
"Karhutla yang dilakukan secara sengaja bukan sekadar pelanggaran administratif atau pidana biasa. Dampaknya merusak ekosistem, mengganggu kesehatan jutaan warga, melumpuhkan aktivitas ekonomi, dan menjadi beban reputasi negara di mata dunia,” jelas Daniel.
“Di daerah pemilihan saya, Kalimantan Barat, masyarakat merasakan langsung akibatnya setiap musim kemarau. Karena itu, pengaturan yang lebih tegas memang diperlukan agar ada efek jera yang nyata bagi pelaku, terutama mereka yang membakar demi kepentingan bisnis dan keuntungan semata,” sambungnya.
Daniel menilai Revisi UU Kehutanan merupakan wadah yang paling tepat untuk memasukkan pengaturan mengenai terorisme ekologi. Selain karena Komisi IV membidangi urusan kehutanan, UU tersebut merupakan payung utama dalam pengelolaan hutan di Indonesia.
"Soal wadahnya, menurut saya pengaturan ini paling tepat dimasukkan dalam RUU perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Komisi IV membidangi urusan kehutanan, dan UU tersebut merupakan payung utama pengelolaan hutan kita,” jelas Daniel.
“Memasukkan ketentuan ini ke sana akan menjaga pengaturannya tetap terpadu, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, dan lebih mudah diterapkan oleh aparat penegak hukum. Ancaman pidana yang ada selama ini belum cukup memberi efek jera, sehingga perlu diperkuat, termasuk sanksi bagi korporasi dan pihak yang menjadi aktor intelektual di balik pembakaran,” sambung dia.
Daniel mengingatkan agar rumusan mengenai terorisme ekologi disusun secara cermat. Pengaturan tersebut harus menyasar pelaku yang sengaja melakukan pembakaran secara terorganisasi dan berskala besar, bukan masyarakat kecil yang menjalankan praktik tradisional dalam membuka lahan.
Ia juga menekankan pentingnya upaya pencegahan agar penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada penindakan hukum.
"Meski demikian, rumusannya harus cermat dan presisi. Pengaturan ini harus menyasar pelaku yang sengaja membakar secara terorganisasi dan berskala besar, bukan menyasar peladang kecil atau masyarakat adat yang menjalankan praktik tradisional. Pencegahan di hulu juga tetap harus berjalan, mulai dari penguatan patroli dan pemantauan, pemulihan gambut, hingga pendampingan bagi petani agar bisa membuka lahan tanpa membakar,” ungkap Daniel.
“DPR tentu siap membahasnya bersama pemerintah secara terbuka dan hati-hati, agar aturan baru benar-benar efektif menjaga hutan kita, bukan sekadar menambah istilah,” lanjutnya.
Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah akan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo mengenai karhutla yang dikategorikan sebagai terorisme ekologi. Menurut dia, penyempurnaan regulasi dapat dilakukan melalui revisi undang-undang yang sudah ada tanpa harus membentuk undang-undang baru.
"Nanti pasti, karena perintahnya tadi kepada Menteri Kehutanan dan Menteri KLHK juga hal yang sama. Yang tadi secara riil beliau sebut, kan tadi teman-teman wartawan masih ada, ya, terkait dengan itu bisa dikategorikan sebagai terorisme ekologi,” jelas Supratman di Kompleks Istana, Jakarta, Sabtu (24/10).
Supratman menjelaskan, Presiden telah memberikan arahan terkait penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, baik perorangan maupun korporasi. Pemerintah, kata dia, akan mempertimbangkan penyempurnaan aturan untuk mendukung langkah penegakan hukum tersebut.
"Karena itu nanti dalam pengaturan undang-undang mungkin nanti kita akan lakukan revisi terkait hal tersebut. Yang pasti bahwa proses penegakan hukum baik terkait dengan yang perorangan maupun korporasi tadi sudah disampaikan secara jelas oleh Pak Kapolri, dan langkah-langkah yang akan diambil, dan Presiden sudah memberi arahan terkait penegakan hukumnya,” ujarnya.
Supratman menilai pembentukan undang-undang baru tidak diperlukan, melainkan hanya penyempurnaan saja.
"Enggak, kalau sekarang kan buat apa undang-undang baru. Kan semua undang-undangnya ada, tinggal kalau ada sesuatu hal yang mau disempurnakan, tinggal ditambah, ya kan,” tuturnya.






Komentar (0)