Pakar Hukum Pidana Soroti Wacana Ubah UU Tipikor: Unsur Kerugian Negara Tak Bisa Dihapus Sembarangan

disway.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pakar Hukum Pidana Abdul Hadjar menegaskan jika menghapuskan unsur kerugian negara serta mengubah UU Tipikor demi selera pihak tertentu secara tidak dapat dilakukan begitu saja. 

Ia menegaskan, kerangka hukum pidana korupsi hadir sebagai bentuk pertanggungjawaban khusus atas uang rakyat.

"Menghilangkan unsur kerugian negara sebagai bagian dari unsur yang paling dominan dalam tindak pidana korupsi, apakah itu mungkin? Saya kira persoalannya tidak terletak pada keinginan seseorang, bahkan jika seseorang itu merupakan bagian dari institusi pemerintahan," tegasnya saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Oktober 2026.

BACA JUGA:Program 3 Juta Rumah Capai 1,79 Juta Unit, Maruarar Sirait Soroti Target Bedah Rumah 400 Ribu pada 2026

Ia menjelaskan, penyusunan suatu undang-undang tidak terlepas dari kesepakatan mengenai bagaimana penyusun peraturan, dalam hal ini peraturan perundang-undangan berbentuk undang-undang harus disusun atas kerja sama antara negara (birokrasi pemerintahan) dengan masyarakat.

"Masyarakat dalam konteks politik diwakili oleh lembaga perwakilan, yaitu DPR. Jadi, DPR dan pemerintahlah yang punya kewenangan untuk mengubah suatu undang-undang. Tentu saja itu secara formal. Secara substantif, baik pemerintah maupun DPR tidak bisa sembarangan membuat atau mengubah aturan tindak pidana korupsi hanya karena selera atau keinginan seseorang," jelasnya.

Hal itu, kata Dia, harus dikaji melalui proses panjang untuk menyerap aspirasi dari masyarakat. 

"Apakah masyarakat setuju, umpamanya, mengubah definisi tindak pidana korupsi tanpa unsur kerugian negara? Nah, itu poin utamanya sebenarnya," tegasnya.

BACA JUGA:Kesehatan Merata dari Pelosok: Kemenkes Sulap RSUD Daerah dan Catat Rekor Baru Tekan Angka TB

Ia menambahkan, terlepas dari undang-undang tindak pidana korupsi, yang namanya melakukan perbuatan melawan hukum atau menggunakan kewenangan secara berlebihan yang kemudian merugikan suatu institusi, secara umum juga dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Meskipun pada pergaulan sehari-hari, perbuatan melawan hukum tekanannya lebih pada keperdataan.

Artinya, orang yang melakukan perbuatan melawan hukum terhadap orang lain memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan.

"Nah, itu dari sudut akibat. Jadi keperdataan itu lebih dilihat dari sudut akibat. Sama halnya dengan penyalahgunaan kewenangan dalam suatu perusahaan, akibatnya dia harus mengganti uang perusahaan," ujarnya.

"Apakah dia dipecat atau tidak dari perusahaan itu, menjadi urusan hukum administrasi perusahaannya. Tekanannya ada pada penggantian, dan pandangan seperti itu tidak salah," lanjutnya.

BACA JUGA:KLH Gandeng MUI Perkuat Gerakan Tobat Ekologis, Perusahaan Perusak Lingkungan Terancam Pidana

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polda Metro Gagalkan Penyelundupan 54 Ton Batu Tembaga dan Merkuri ke Afrika
• 15 jam lalu
0
thumb
Asian Para Games 2026: Barce/Leli Bongkar Kunci Raih Emas yang Dipersembahkan untuk David Jacobs
• 15 jam lalu
0
thumb
Kiai Miftach Singgung Yaumul Haraj, Minta Pengurus Aktif Beri Pencerahan
• 1 jam lalu
0
thumb
Ibu Perlu Didengar, Bukan Dituntut Selalu Kuat
• 5 jam lalu
0
thumb
Kabut Asap Karhutla di Palangka Raya Menguning, Jarak Pandang Hanya 50 Meter
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.