Jakarta: Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 54 ton batu hitam mengandung tembaga asal Gorontalo dan 26 jeriken merkuri tujuan Burkina Faso, Afrika Barat. Polisi menangkap lima tersangka dalam kasus batu tembaga serta dua tersangka pada kasus penyelundupan merkuri.
"Pada 18 dan 19 September 2026, petugas memeriksa kontainer di Pademangan, Jakarta Utara. Ternyata ada ketidaksesuaian dokumen pengiriman antara muatan yang dicantumkan sebagai kemiri, sedangkan isinya adalah batu hitam mengandung tembaga," ujar Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2026.
Baca Juga :
1,2 Ton Sabu di Aceh Diselundupkan dari Myanmar"Barang bukti utama berupa 54 ton batu hitam disertai peti kemas, perangkat komunikasi, dan dokumen pengiriman," jelas Dadang.
Dadang menyebut penyidikan kasus ini mengarah pada dugaan pengangkutan dan penjualan mineral tanpa izin resmi. Pengembangan perkara terus dilakukan untuk menelusuri asal mineral serta pihak utama yang mengendalikan pengiriman.
"Pengembangan perkara masih berjalan. Nanti setelah penyelidikan dan penyidikan tuntas, akan kami sampaikan," kata Dadang.
Penyelundupan Merkuri
Dadang menambahkan pada 11 Agustus 2026, petugas bersama Bea Cukai Tanjung Priok memeriksa peti kemas tujuan Burkina Faso. Petugas menemukan 26 jeriken merkuri yang disembunyikan di antara muatan aksesori sepeda motor tanpa dicantumkan dalam dokumen ekspor.
"Dua tersangka diamankan, masing-masing berperan sebagai penjual serta pembeli yang mengurus pengiriman luar negeri," ujar Dadang.
Polda Metro Jaya gagalkan penyelundupan batu tembaga dan merkuri ke Afrika. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatama Damardjati.
Dadang menyebut nilai transaksi pembelian merkuri ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1,365 miliar. Pengungkapan ini berhasil mencegah pengiriman bahan berbahaya yang tidak memenuhi dokumen perizinan ekspor.
"Pengungkapan ini menggagalkan pengiriman merkuri yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan dan dokumen pengiriman," tutur Dadang.





Komentar (0)